Kebijakan Presiden Joko Widodo yang hendak memberikan gaji kepada para pengangguran memang menuai polemik semenjak masih dalam masa kampanye Pilpres 2019 lalu.
Usai ditetapkan menang Pilpres, pemerintah pun baru-baru ini memberikan syarat bagi pengangguran yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah, salah satunya minimal berusia 18 tahun dan tak memiliki pekerjaan.
Sontak, syarat yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri langsung direspons beragam oleh masyarakat. Salah satunya dari musisi papan atas, Iwan Fals.
Musisi yang kerap kritis melalui lagu-lagunya ini pun menuliskan cuitan sarkas di akun Twitter pribadinya, Kamis (3/10).
"Wah alhamdulillah, saya lulus SMA, umur 58 tahun. Kerjaannya nunggu kerjaan. Kayaknya oke nih," tulisnya di akun @iwanfals sembari menautkan berita salah satu media daring.
Ada beberapa syarat yang dikeluarkan pemerintah dalam program kartu Pra-Kerja. Selain minimal umum 18 tahun dan berstatus WNI, pengangguran yang dapat gaji di tahun 2020 harus sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Penerima manfaat kartu ini juga diharuskan tidak sedang menjalani pendidikan formal. politik.rmol.id
Usai ditetapkan menang Pilpres, pemerintah pun baru-baru ini memberikan syarat bagi pengangguran yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah, salah satunya minimal berusia 18 tahun dan tak memiliki pekerjaan.
Sontak, syarat yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri langsung direspons beragam oleh masyarakat. Salah satunya dari musisi papan atas, Iwan Fals.
Musisi yang kerap kritis melalui lagu-lagunya ini pun menuliskan cuitan sarkas di akun Twitter pribadinya, Kamis (3/10).
"Wah alhamdulillah, saya lulus SMA, umur 58 tahun. Kerjaannya nunggu kerjaan. Kayaknya oke nih," tulisnya di akun @iwanfals sembari menautkan berita salah satu media daring.
Ada beberapa syarat yang dikeluarkan pemerintah dalam program kartu Pra-Kerja. Selain minimal umum 18 tahun dan berstatus WNI, pengangguran yang dapat gaji di tahun 2020 harus sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Penerima manfaat kartu ini juga diharuskan tidak sedang menjalani pendidikan formal. politik.rmol.id