Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak akan memutus hak Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang bermasalah karena ikut aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan pelajar bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian KJP. Namun hal itu bisa dilakukan jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindak kriminal saat demonstrasi.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka didik lebih jauh," kata Anies saat ditemui di kantor Administrasi Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Menurut Anies, jika ada anak bermasalah seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya. Anies menyebut mengeluarkan siswa dari sekolah dan mencabut KJP-nya merupakan konsep yang salah.
Dia juga menyebut pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan setiap anak.
"Terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya. Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," tambah dia.
Sementara itu, lanjut Anies, masyarakat tidak perlu cemas terkait ketiadaan efek jera terhadap siswa yang terlibat aksi. Menurutnya, efek jera akan tertanam melalui pendidikan.
Jika terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak kepolisian. Bukan menjadi kewenangan dirinya memutus pendidikan siswa yang bersangkutan.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," jelasnya. cnnindonesia.com
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan pelajar bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian KJP. Namun hal itu bisa dilakukan jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindak kriminal saat demonstrasi.
"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka didik lebih jauh," kata Anies saat ditemui di kantor Administrasi Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Menurut Anies, jika ada anak bermasalah seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya. Anies menyebut mengeluarkan siswa dari sekolah dan mencabut KJP-nya merupakan konsep yang salah.
Dia juga menyebut pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan setiap anak.
"Terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya. Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," tambah dia.
Sementara itu, lanjut Anies, masyarakat tidak perlu cemas terkait ketiadaan efek jera terhadap siswa yang terlibat aksi. Menurutnya, efek jera akan tertanam melalui pendidikan.
Jika terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak kepolisian. Bukan menjadi kewenangan dirinya memutus pendidikan siswa yang bersangkutan.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," jelasnya. cnnindonesia.com