Jurnalmuslim.com - Pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, maka iuran BPJS Kesehatan akan sah naik mulai tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya aturan kenaikan iuran dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Segera akan keluar Perpresnya. hitungannya seperti yang disampaikan ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan. Kenaikan ini untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang terus terjadi setiap tahunnya.
Adapun usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lebih rinci, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan Rp 110.000 untuk kelas II dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Menurutnya, usulan Sri Mulyani tersebut sudah disepakati akan dinaikkan mulai Januari 2020.
"Ini sudah kita naikan," kata dia.
Sedangkan untuk usulan iuran PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah serta PBI APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN. Di mana PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Untuk PBI emerintah pusat dan PBI melalui APBD, diusulkan dapat dilakukan perubahan anggaran mulai dari bulan Agustus. Kemudian, PPU - pemerintah 5% dari THP yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Ini akan dimulai pada Oktober 2019.
Mardiasmo meyakini dengan kenaikan iuran yang lebih besar ini maka BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi. Namun, ini harus diiringi dengan perbaikan penagihan yang harus dilakukan BPJS.
"Insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," tegasnya.
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
cnbcindonesia.com
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nantinya aturan kenaikan iuran dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Segera akan keluar Perpresnya. hitungannya seperti yang disampaikan ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan. Kenaikan ini untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang terus terjadi setiap tahunnya.
Adapun usulan iuran dari Sri Mulyani ini lebih tinggi dari usulan yang disampaikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Lebih rinci, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran menjadi Rp 160.000 untuk kelas I dan Rp 110.000 untuk kelas II dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Menurutnya, usulan Sri Mulyani tersebut sudah disepakati akan dinaikkan mulai Januari 2020.
"Ini sudah kita naikan," kata dia.
Sedangkan untuk usulan iuran PPU Badan Usaha, PPU Pemerintah serta PBI APBN dan APBD, pemerintah tetap sama dengan DJSN. Di mana PBI menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000, PPU Badan Usaha 5% dengan batas upah Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 8 juta.
Untuk PBI emerintah pusat dan PBI melalui APBD, diusulkan dapat dilakukan perubahan anggaran mulai dari bulan Agustus. Kemudian, PPU - pemerintah 5% dari THP yang sebelumnya 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga. Ini akan dimulai pada Oktober 2019.
Mardiasmo meyakini dengan kenaikan iuran yang lebih besar ini maka BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit lagi. Namun, ini harus diiringi dengan perbaikan penagihan yang harus dilakukan BPJS.
"Insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," tegasnya.
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
cnbcindonesia.com