IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera membebaskan pecatan TNI Ruslan Buton.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

"Hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta dalam keterangan pers, Minggu (31/5).

IPW menilai Ruslan sebagai rakyat hanya sebatas menyatakan aspirasi. Dia mengingatkan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD NRI 1945.

"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," ujar Neta.

Seperti diketahui, Ruslan yang juga eks TNI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain tentang keonaran, Ruslan dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," kata Neta.

Menurut Neta, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak ada tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya. Sebab itu, Neta menegaskan, tindakan Ruslan belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran.

"Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" ungkapnya.

Neta menegaskan apakah dengan pernyataan Ruslan itu, Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden, jawabannya tentunya tidak. Sebab, pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.

Pertama, bila terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun. Kelima, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," kata Neta.

Jadi, Neta menegaskan, jika polisi terlalu paranoid terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap, dan memeriksanya, tetapi kemudian membebaskannya, setelah menasihati atau mengingatkannya.

Sebab, kata Neta, dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter.

"Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," tuntas Neta. (boy/jpnn)

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid
IPW Minta Bebaskan Pecatan TNI Ruslan Buton, Polri Terlalu Paranoid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEF2L8q8zkkp_5ICD_0BNXGBaehbjzZi-UyglU-bNReyOXmcjeQLLM7hnFZqbBfFg4O182KscUAW_lMzeaWZh15mKffBf2NVWN7suMozJawUzeaeli3tjrWb7seE33cIWJGE0j33zd1go/s320/timthumb+%25283%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEF2L8q8zkkp_5ICD_0BNXGBaehbjzZi-UyglU-bNReyOXmcjeQLLM7hnFZqbBfFg4O182KscUAW_lMzeaWZh15mKffBf2NVWN7suMozJawUzeaeli3tjrWb7seE33cIWJGE0j33zd1go/s72-c/timthumb+%25283%2529.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/ipw-minta-bebaskan-pecatan-tni-ruslan.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/ipw-minta-bebaskan-pecatan-tni-ruslan.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy