Koalisi Umat Islam Sumatera Utara meminta pemerintah menghentikan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di tengah pandemi virus corona. Mereka menilai pemerintah seharusnya memberdayakan masyarakat, bukan malah memberi ruang kerja bagi TKA.
"Di tengah kondisi pandemi Covid-19, masyarakat butuh dipekerjakan bukan disuruh stay at home tapi TKA China dan TKA lainnya diberikan ruang kerja," kata ustaz Aidan mewakili Koalisi Umat Islam Sumatera Utara, Jumat (22/5).
Aidan menyebutkan negara seharusnya meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui pemberdayaan tenaga kerja Indonesia dan pemanfaatan sumber daya alam secara mandiri sehingga dapat mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan.
"Karena itu, kami menyerukan kepada umat Islam di seluruh penjuru Sumatera Utara agar mengawasi dan mengawal daerahnya masing masing dari keberadaan TKA China," ujarnya.
Dia mengatakan jika mengetahui ada TKA China yang masuk ke Sumut, maka pihaknya meminta lapor kepada pihak berwajib atau pemerintah terkait agar mereka segera dipulangkan ke negara asalnya.
"Kami juga mendesak pemerintah agar menghentikan investasi China ke Indonesia," ujar Aidan yang juga Ketua GNPF Sumut.
Dia menyebutkan selain permasalahan TKA China, ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Umat Islam Sumatera Utara di antaranya Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Corona, agar dicabut.
"Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan MK harusnya berpikir logis, dan terbuka menerima masukan masyarakat. Karena undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, berpotensi terjadinya korupsi kolektif yang terlindungi, dan tidak memberikan solusi terbaik untuk jalan keluar Indonesia selamat dari wabah Covid 19," paparnya.
Selain itu, pihaknya mengkritisi revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang baru-baru ini disahkan DPR karena dinilai sarat dengan kepentingan kapitalisme asing. Apalagi kebijakan privatisasi ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 45.
"Selain itu penetapan Revisi UU Minerba ini diduga sarat kepentingan elit politik karena pengesahannya cenderung dipaksakan di tengah pandemi covid-19. Terakhir, kami memberikan saran kepada Pak Joko Widodo, sebagai bagian dari saudara kami, mundur lah dari jabatan Presiden, jika tidak mampu lagi mengurus Negara," ujarnya. cnnindonesia.com