Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebab dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah dinilai terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," kata dia, Rabu 13 Mei 2020.
Saleh melihat pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500.
"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," ujarnya
Pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat, sebab saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dapat dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.
Saleh menambahkan, Padahal di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya
Pelayanan kesehatan, kata Saleh mestinya dijadikan sebagai program primadona sebab seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Politikus PAN ini khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat karena mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi dan semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.
"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," ujarnya. vivanews.com