Wanita yang menabrak seorang ibu hamil hingga tewas dibebaskan kepolisian setelah 4 hari ditahan.
Pelaku yang ternyata sedang belajar mobil saat kejadian, ditangguhkan penahanannya atas permohonan keluarga.
Tak hanya itu, uang senilai Rp70 juta juga menjadi satu dari alasan pembebasan tersebut.
Dikutip dari TribunBogor.com, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) yang videonya viral di media sosial.
Penangguhan Firda dikabulkan kepolisian Kamis (27/2/2020) lalu.
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.
Diungkapkan oleh kepolisian, penangguhan penahanan tersebut diajukan pihak keluarga.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengungkapkan, penangguhan juga diberikan lantaran pelaku sudah menyesali perbuatannya dan telah bertanggungjawab pada korban dan keluarganya.
Saat kejadian, pelaku dan suaminya diketahui telah membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.
Bahkan, pelaku juga telah mengeluarkan uang hingga Rp70 juta untuk membayar biaya pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayi untuk dikebumikan di kampung halamannya, Pati Jawa Tengah.
Selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan. TRIBUN-VIDEO.COM
Pelaku yang ternyata sedang belajar mobil saat kejadian, ditangguhkan penahanannya atas permohonan keluarga.
Tak hanya itu, uang senilai Rp70 juta juga menjadi satu dari alasan pembebasan tersebut.
Dikutip dari TribunBogor.com, kepolisian menangguhkan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) yang videonya viral di media sosial.
Penangguhan Firda dikabulkan kepolisian Kamis (27/2/2020) lalu.
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.
Diungkapkan oleh kepolisian, penangguhan penahanan tersebut diajukan pihak keluarga.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengungkapkan, penangguhan juga diberikan lantaran pelaku sudah menyesali perbuatannya dan telah bertanggungjawab pada korban dan keluarganya.
Saat kejadian, pelaku dan suaminya diketahui telah membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.
Bahkan, pelaku juga telah mengeluarkan uang hingga Rp70 juta untuk membayar biaya pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayi untuk dikebumikan di kampung halamannya, Pati Jawa Tengah.
Selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan. TRIBUN-VIDEO.COM