Sebanyak 966 warga negara (WN) China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin malam itu ada 966 orang, sedangkan data warga negara yang yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno di Lapas Klas IIa Kerobokan, Selasa, (25/2/2020).
Sutrisno menjelaskan 270 WN China mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 623 orang di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan 73 orang di Singaraja.
Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019. Kebijakan itu telah dimulai sejak 5 Februari 2020.
"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan," jelasnya.
Pihak Imigrasi juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk mendeteksi dugaan penyebaran virus corona 'covid-19'.
Karena kasus penyebaran virus corona telah menjadi perhatian internasional.
"Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.
Baca juga: Curhat Siswa yang Dihukum Makan Kotoran: Setelah Makan, Kami Hanya Bisa Menangis
Pihak Imigrasi juga meningkatkan keamanan petugas saat memeriksa warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Petugas Imigrasi diwajibkan menggunakan masker. regional.kompas.com
"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin malam itu ada 966 orang, sedangkan data warga negara yang yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno di Lapas Klas IIa Kerobokan, Selasa, (25/2/2020).
Sutrisno menjelaskan 270 WN China mengajukan permohonan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 623 orang di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan 73 orang di Singaraja.
Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019. Kebijakan itu telah dimulai sejak 5 Februari 2020.
"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan," jelasnya.
Pihak Imigrasi juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk mendeteksi dugaan penyebaran virus corona 'covid-19'.
Karena kasus penyebaran virus corona telah menjadi perhatian internasional.
"Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.
Baca juga: Curhat Siswa yang Dihukum Makan Kotoran: Setelah Makan, Kami Hanya Bisa Menangis
Pihak Imigrasi juga meningkatkan keamanan petugas saat memeriksa warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Petugas Imigrasi diwajibkan menggunakan masker. regional.kompas.com