PANGKAL PINANG -- Undang-undang (UU) Kewarganegaraan (CAA) yang dikeluarkan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi menyebabkan umat Islam di India jadi sasaran kekerasan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras tindakan brutal pendukung PM India terhadap Muslim.
"MUI mengutuk keras tindak kekerasan terhadap umat Islam India oleh para pendukung fanatik dan radikal Perdana Menteri Modi," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Jumat (28/2).
KH Muhyiddin mengatakan, UU Kewarganegaraan yang dikeluarkan PM India sangat diskriminatif terhadap umat Islam India. Selain itu, tindakan brutal dan anarkis para pendukung PM Modi terhadap umat Islam yang menolak UU Kewarganegaraan tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
Kekerasan yang dilakukan pendukung UU Kewarganegaraan India terhadap umat Islam sangat mencederai perasaan umat Islam di dunia. MUI minta agar para pelaku kebrutalan tersebut diproses sesuai dengan hukum.
"MUI minta pemerintah India wajib meninjau kembali UU Kewarganegaraan guna menghindari kerusuhan yang masif," ujarnya.
Ia menjelaskan, umat Islam yang lahir di India saat nanti pemerintah melakukan seleksi, kemudian umat Islam tidak mampu menunjukan buktinya. Maka mereka akan dianggap sebagai orang asing di India. republika.co.id
"MUI mengutuk keras tindak kekerasan terhadap umat Islam India oleh para pendukung fanatik dan radikal Perdana Menteri Modi," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Jumat (28/2).
KH Muhyiddin mengatakan, UU Kewarganegaraan yang dikeluarkan PM India sangat diskriminatif terhadap umat Islam India. Selain itu, tindakan brutal dan anarkis para pendukung PM Modi terhadap umat Islam yang menolak UU Kewarganegaraan tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
Kekerasan yang dilakukan pendukung UU Kewarganegaraan India terhadap umat Islam sangat mencederai perasaan umat Islam di dunia. MUI minta agar para pelaku kebrutalan tersebut diproses sesuai dengan hukum.
"MUI minta pemerintah India wajib meninjau kembali UU Kewarganegaraan guna menghindari kerusuhan yang masif," ujarnya.
Ia menjelaskan, umat Islam yang lahir di India saat nanti pemerintah melakukan seleksi, kemudian umat Islam tidak mampu menunjukan buktinya. Maka mereka akan dianggap sebagai orang asing di India. republika.co.id