RUU Pertanahan Bisa Jerat Pidana Warga yang Tak Mau Digusur

Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan menuai kritik karena memuat ancaman pidana bagi pemilik tanah yang menyebabkan sengketa karena mempertahankan lahannya dari penggusuran.

RUU Pertanahan kini memasuki tahap finalisasi di parlemen. Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pertanahan pada Senin (23/9) pekan depan.

"Tanggal 23 [September], di Komisi II. Tapi kalau disitu enggak setuju ya enggak kita bawa ke paripurna. Kita fleksibel aja kalau misalnya masih ada yang beda-beda [pendapat]," kata Amali di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

Panitia kerja (Panja) RUU Pertanahan sudah memberikan laporan kerja kepada Amali selaku ketua Komisi II. Ia menyebut sudah tak ada poin krusial yang dibahas dalam revisi peraturan tersebut.

Amali menyatakan semua fraksi dalam Panja tersebut sudah menyetujui semua poin yang terkandung dalam RUU Pertanahan.

"Jadi hasil penyerahan dari Panja ke komisi itu semua setuju. Tidak ada [catatan atau penolakan]. Tapi tetap sikap resminya di pandangan mini fraksi," kata Amali.

Amali menegaskan RUU itu harus segera disahkan karena pembahasannya sudah berjalan selama 10 tahun di DPR. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo menargetkan RUU itu bisa disahkan bulan September 2019.

"Kita lihat saja, bahkan presiden menginginkan ini seperti itu [bulan ini]," kata Amali.

RUU Pertanahan yang disepakati tanpa perdebatan menandakan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat akan rentan terjadi bila RUU itu disahkan

Diketahui, sejumlah lembaga dan akademisi antara lain Komnas HAM, YLBHI, aliansi masyarakat adat AMAN mengkritisi beberapa pasal yang rentan menjadi celah kriminalisasi. Di antaranya terdapat pada pasal 91 yang memuat ancaman kriminalisasi bagi masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari penggusuran.

Pasal 91 Draft RUU itu berbunyi "Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta".

Tak hanya itu, masyarakat sipil turut mengkritik ancaman kriminalisasi dalam pasal 95. Pasal itu menyebut setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Sudah [klir]. Tak ada perubahan... Nah sekarang di dalam RUU baru ini dia sistemnya stelsel positif, kalau yang sekarang kan negatif. Kalau sekarang harus yang punya tanah. Anda menyatakan ini tanah anda, dan disaksikan di sekitarnya. Nah kalau di kemudian suatu hari ada orang yang datang lantas mengklaim, Anda yang tanggung jawab. Harus gitu dong. Fair itu kan," kata Amali menambahkan. cnnindonesia.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: RUU Pertanahan Bisa Jerat Pidana Warga yang Tak Mau Digusur
RUU Pertanahan Bisa Jerat Pidana Warga yang Tak Mau Digusur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJZXKV6Dho3q6awXiQkQl4uj7YvUilIDMHaEA-y0cgpszuV760V4Bj5GZpL4zQjU8YMJ-KzEu0FMQsB-Z63AsvAiDVtnerXlpL9voFo-e-ABUL_YrR8DTo-ReMhHxBEcX9AwO6gfwqGz8/s320/satpol+pp+dki.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJZXKV6Dho3q6awXiQkQl4uj7YvUilIDMHaEA-y0cgpszuV760V4Bj5GZpL4zQjU8YMJ-KzEu0FMQsB-Z63AsvAiDVtnerXlpL9voFo-e-ABUL_YrR8DTo-ReMhHxBEcX9AwO6gfwqGz8/s72-c/satpol+pp+dki.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/ruu-pertanahan-bisa-jerat-pidana-warga.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/ruu-pertanahan-bisa-jerat-pidana-warga.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy