Demo Buruh di DPR: Bubarkan BPJS Kesehatan!

Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam aksi buruh di DPR/MPR menyampaikan tuntutan agar BPJS Kesehatan dibubarkan. Alasan karena defisit anggaran tidak dapat diatasi dengan kenaikan iuran.

"Defisit BPJS enggak bisa diatasi dengan naiknya iuran dan sebagainya karena mengunci di peraturan perundang-undangannya, UU No.40 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. Itu sudah mengunci sehingga hak pekerja mudah disclaimer, tidak melekat menjadi jaminan sosial yang diatur dalam UU No.13 2003 bahwa jaminan tenaga kerja itu hak tenaga kerja," kata Ketua Umum SPN Joko Haryono saat memimpin aksi massa dari serikat pekerja tersebut untuk bergerak menuju pintu depan DPR/MPR RI di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Ia mengatakan pada praktiknya jaminan kesehatan tenaga kerja susah didapatkan kecuali jika pengusaha atau perusahaan tempat buruh bekerja mendaftar dan membayar iuran secara rutin.

"Seharusnya hak itu tidak bisa disyaratkan seperti itu. Hak itu melekat karena diatur di UU 170 tentang kesehatan dan keselamatan kerja," katanya.

Sehingga, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja atau baik pekerja dan keluarga sakit, seharusnya pekerja tersebut mendapat layanan tanpa dikaitkan dengan kemungkinan iurannya yang disetorkan perusahaan sudah didaftarkan dan sudah lunas atau belum.

"Di UU Nomor 40 maupun BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang sudah tinggal lebih dari 6 bulan."

"Karena itu, kemungkinan tunggakan atau tanggung jawab pengusaha juga diatur, bahwa pengusaha mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran," katanya.

Sehingga jika terjadi penunggakan, pengusaha seharusnya mendapat hukuman dengan membayar utang iuran dan dendanya, selain juga mendapat sanksi administrasi dengan kemungkinan pidana delapan tahun. Pekerja dan keluarganya, kata dia, semestinya mutlak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hati tua, jaminan pensiun maupun pesangon.

Namun, pada kenyataannya pekerja tidak mendapatkan hak mutlak tersebut karena pelanggaran dan kelalaian perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi pekerja.

Oleh karena itu, SPN dalam unjuk rasa tersebut menuntut pembubaran BPJS Kesehatan dan menuntut diberlakukannya kembali Jamsostek, Askes, Jamkesda, Jamkesma atau Taspen, karena UU Nomor 49 Tahun 2004 melikuidasi semua lembaga jaminan sosial yang sebelumnya ada, kemudian mengubahnya menjadi satu, yaitu BPJS Kesehatan. suara.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Demo Buruh di DPR: Bubarkan BPJS Kesehatan!
Demo Buruh di DPR: Bubarkan BPJS Kesehatan!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8K2_X75LktH6ysfkXEExGpkSGaAWq8Mm7cp3Gyv4_0ILwVrcvT9ZWdxSpEpiIMUw8n2btXX-hC_DjFcGq8bkUAWm7McFSzyr9HK0qlrhTwF73RENVCWv5mZMS5bFs6iMeYkUQ2gN2ZCk/s320/PSX_20191003_052454.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8K2_X75LktH6ysfkXEExGpkSGaAWq8Mm7cp3Gyv4_0ILwVrcvT9ZWdxSpEpiIMUw8n2btXX-hC_DjFcGq8bkUAWm7McFSzyr9HK0qlrhTwF73RENVCWv5mZMS5bFs6iMeYkUQ2gN2ZCk/s72-c/PSX_20191003_052454.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/demo-buruh-di-dpr-bubarkan-bpjs.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/demo-buruh-di-dpr-bubarkan-bpjs.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy