Jakarta - Penyanyi Krisdayanti yang kini menjadi anggota DPR angkat bicara mengenai syarat anggota dewan paling rendah yakni tamatan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah sederajat. Dia mengakui hanyalah lulusan salah satu SMA negeri di Jakarta.
Kendati begitu, dia menyebut menjadi anggota dewan merupakan hak semua warga dalam memberikan kontribusi pada negara. Sebab pendidikan terakhir bukan salah satu faktor utama dalam mengukur kapasitas seseorang.
"Saya pikir sejauh dia punya kompetensi dan juga aktualisasi dan memiliki etos kerja tinggi dalam membangun bangsa ini, ya harus diberikan kesempatan," kata Krisdayanti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/10/2019).
Sebagai anggota dewan periode 2019-2014, dia mengaku tak mempersoalkan pendapat masyarakat yang mempertanyakan kemampuan dirinya sebagai lulusan SMA.
Terpenting saat ini, kata dia, pihaknya dapat berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat khusunya perempuan.
"Saya pun bisa bekerja dan belajar secara bersama-sama dengan staf dan tim ahli kita. Bayangkan ini saya seperti kuliah terbuka saja selalu mendapatkan kajian-kajian yang justru untuk memaksimalkan fungsi anggota dewan dengan membuat UU dengan kondisi saya ditempatkan," ucapnya.
Dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya. liputan6.com
Kendati begitu, dia menyebut menjadi anggota dewan merupakan hak semua warga dalam memberikan kontribusi pada negara. Sebab pendidikan terakhir bukan salah satu faktor utama dalam mengukur kapasitas seseorang.
"Saya pikir sejauh dia punya kompetensi dan juga aktualisasi dan memiliki etos kerja tinggi dalam membangun bangsa ini, ya harus diberikan kesempatan," kata Krisdayanti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/10/2019).
Sebagai anggota dewan periode 2019-2014, dia mengaku tak mempersoalkan pendapat masyarakat yang mempertanyakan kemampuan dirinya sebagai lulusan SMA.
Terpenting saat ini, kata dia, pihaknya dapat berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat khusunya perempuan.
"Saya pun bisa bekerja dan belajar secara bersama-sama dengan staf dan tim ahli kita. Bayangkan ini saya seperti kuliah terbuka saja selalu mendapatkan kajian-kajian yang justru untuk memaksimalkan fungsi anggota dewan dengan membuat UU dengan kondisi saya ditempatkan," ucapnya.
Dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya. liputan6.com