Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan RUU KUHP. Salah satu alasannya, RUU KUHP telah dibahas puluhan tahun.
"Ya benar (adanya surat tersebut)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom, (6/9/2019).
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu, Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU KUHP sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019. Namun untuk pasal-pasal yang terkait korupsi, dinilai tidak perlu diatur di RUU KUHP karena sudah ada UU khusus yang mengaturnya.
"Insya Allah pengesahan RUU KUHP menjadi salah satu tonggak sejarah dan dicatat dengan tinta emas sebagai salah satu kineja besar Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo setelah beberapa periode pemerintahan tidak berhasil mengesahkan UU KUHP," demikian bunyi surat MUI tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Ma'rif Amin itu, MUI juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Pesantren. Adapun terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, MUI meminta agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan. news.detik.com
"Ya benar (adanya surat tersebut)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom, (6/9/2019).
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu, Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU KUHP sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019. Namun untuk pasal-pasal yang terkait korupsi, dinilai tidak perlu diatur di RUU KUHP karena sudah ada UU khusus yang mengaturnya.
"Insya Allah pengesahan RUU KUHP menjadi salah satu tonggak sejarah dan dicatat dengan tinta emas sebagai salah satu kineja besar Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo setelah beberapa periode pemerintahan tidak berhasil mengesahkan UU KUHP," demikian bunyi surat MUI tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Ma'rif Amin itu, MUI juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Pesantren. Adapun terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, MUI meminta agar DPR tidak terburu-buru mengesahkan. news.detik.com