Jurnalmuslim.com, SAMARINDA - Tak sedikit izin pertambangan batu bara dan kehutanan beroperasi di wilayah Samboja, Kutai Kertanegara dan Sepak, Penajam Paser Utara (PPU).
Dua wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara. Rata-rata izin tersebut masih aktif dan kini masih beroperasi.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur H Eddy Gunawan, Selasa (27/8/2019).
Eddy mengatakan, kawasan yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah kawasan yang dipenuhi izin.
“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” katanya.
Data peta DPMPTSP Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.
Bahkan, 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Selain batu bara, sektor perkebunan ada 10 izin.
Luasan konsesi izin tambang dan perkebunan ini mengelilingi hutan Bukit Soeharto.
“Kebun sawit juga ada izinnya tapi yang lebih dominan statusnya dimiliki plasma masyarakat. Lebih banyak HTI," kata Eddy.
Meski begitu, kini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin baru sebagaimana perintah Pergub Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batu Bara.
“Tidak ada izin baru tapi perpanjangan perizinan dibolehkan," katanya.
Eddy menegaskan, setiap kali usulan izin pihaknya selalu mencocokkan dengan peruntukan wilayah sebagaimana perintah RTRW Kalimantan Timur.
Jika usulan wilayah tersebut keluar dari peruntukan, maka jelas tak diberikan izin.
Sesuai Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan. Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. Hanya saja tak masuk kawasan hutan.
“Tapi kami di sini hanya mencocokkan usulan izin dengan RTRW saja. Dinas terkait yang sebetulnya mengurus rekomendasi teknisnya,” jelas dia.
Data versi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di Kecamatan Samboja terdapat 90 izin pertambangan, di Bukit Soeharto pun terdapat 44 izin tambang batu bara.
Eddy membantah Bukit Soeharto dikavling izin tambang. Jika ada izin masuk hutan, maka kemungkinan izin tersebut terbit di kabupaten sebelum kewenangan pertambangan beralih ke Kaltim sebagaimana Undang-Undang 23 tahun 2014 terkait peralihan kewenangan.
Masih data Jatam, di Kabupaten Penajam Paser Utara juga terdapat banyak izin terutama di Kecamatan Sepaku.
"Di sana ada lahan konsensi HPH yang dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Dugaan kuat milik Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
Menurut Rupang, kondisi Kaltim kini memprihatinkan. Sebab, seluruh wilayah kabupaten dan kota sudah tersandera konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan.
Sisanya adalah hutan lindung. Ini juga yang akan ditargetkan untuk ibu kota. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengakui adanya izin pertambangan di sekitar Bukit Soeharto.
Hanya ia tak bisa menjelaskan detailnya karena sedang berada di luar kota.
Pemerintah daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor beserta kepala daerah kabupaten kota lainnya, sambut positif keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Ibu Kota Indonesia di Kaltim.
Berbeda halnya, menyadur dari Kompas.id, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik pemindahan ibu kota yang disebut hanya akan menguntungkan pemilik konsensi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kaltim.
Catatan Jatam Kalimantan Timur, terdapat 1.190 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Secara khusus di Kabupaten Kutai Kertanegara ada 625 IUP.
Tak hanya itu, berdasarkan catatan Jatam, mayoritas lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dikuasai oleh PT ITCI Kartika Utama.
Total lahan yang dikuasai ialah 173.395 hektar membentang di Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara dan Kutai Barat.
Hal ini diketahui dari SK IUPHHK-HA: 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
KOMPAS
Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas aktivitas pertambangan yang berakibat kerusakan hutan dan lingkungan serta sumber daya alam seperti air bersih.
Menanggapi kritikan itu, Bambang mengakui bahwa di lahan seluas 6.000 hektar di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang akan dibangun pusat pemerintah ibu kota baru itu dimiliki oleh PT ITCI.
Namun, dia menegaskan, kawasan itu termasuk dalam hutan tanaman industri (HTI).
Dengan begitu, status kepemilikan lahan ada di tangan pemerintah.
“Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) sudah menegaskan kepada saya bahwa ada Peraturan Pemerintah yang memungkinkan pemerintah anytime bilang saya butuh lahan ini,” ujar Bambang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan kajian pemindahan ibu kota baru di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Terkait kompensasi lahan yang sudah ditanami oleh PT ITCI, Bambang menyebut, itu kemungkinan akan diganti per pohon yang sudah ditanam. “Itu pun biayanya enggak gede dan enggak sampai miliaran,” katanya.
Terkait IUP di kawasan ibu kota baru, Bambang menegaskan, semua proses perpanjangan izinnya akan disetop.
Dengan demikian, pembangunan tak terganggu oleh kepemilikan lahan atau bekas pertambangan.
“Kan, kami cadangkan lahan untuk jangka panjang, jadi ya kami tunggu sampai habis izinnya. Semua izin yang di situ enggak akan diperpanjang. Yang bisa diambil, segera diambil,” tutur Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, untuk lubang eks-tambang, pihaknya akan merehabilitasinya kembali dengan penimbunan tanah atau menjadikan itu sebagai danau.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Samboja, H Abu (62) saat ditemui Tribunkaltim.co pada Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, pemerintah membangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur demi kemaslahatan bersama.
Masyarakat yang memiliki lahan bersinggungan dengan area IKN seharusnya tak boleh mempersulit keadaan.
Dari pengalaman H Abu, untuk pembangunan infranstruktur publik, bila bersinggungan dengan lahan warga maka pemerintah bakal mengganti sesuai dengan nilai jual objel pajak (NJOP) lahan.
"Kalau ada di dalamnya (lahan) ada tanam tumbuh, mungkin itu bisa dimusyawarahkan dengan yang punya tanaman," tuturnya sambil tersenyum.
Terkecuali yang membeli swasta atau pihak selain pemerintah, maka tak ada salahnya pemilik lahan mematok harga tinggi. Lantaran punya kepentingan komersil yang menguntungkan pribadi atau golongan semata.
"Seperti jalan tol, dibangun untuk keperluan orang banyak. Pemerintah ini, kan, atas nama membangun, tak boleh menentang sebagai masyarakat, apa sekadar gantinya harus disyukuri. Kecuali swasta atau pribadi. Kalau pemerintah, kan, untuk kepentingan kita semua," ungkapnya.
Tak bisa dipungkiri, H Abu merupakan salah saudagar yang memiliki banyak tanah di Samboja, Kutai Kartanegara. Di kalangan masyarakat ia kerap disebut perintis atau sosok yang dituakan di Koala Samboja.
Namun saat disinggung soal tanah miliknya, H Abu mengelak dikatakan memiliki banyak tanah di kawasan Samboja, Kukar, Kalimantan Timur.
"Gak ada,ah," tutur anak kedua dari 9 bersaudara, yang hobi menghibahkan tanahnya ke pemerintah. Mulai dari lahan 4 hektar untuk pasar beserta bangunan 300 kiosnya, hingga lahan 1,5 hektare sekaligus membangun wisata air Kaltim Park bagi masyarakat Samboja.
"Belum ada yang nawar," sambungnya saat ditimpali pertanyaan apa sudah ada spekulan berdatangan menawar aset miliknya.
Warga Samboja tentu menyambut baik keputusan presiden memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Kami merasa bersyukur atas nama warga samboja. Terutama anak-anak kami ada peluang, masuk dan bekerja sesuai dengan kemampuannya," bebernya.
Abu membeberkan lapangan kerja masih jadi persoalan di wilayah yang mayoritas penduduknya adalah nelayan dan petani, sebagian lagi pekerja proyek Pertamina.
"Terutama mata pencaharian, lapangan kerja masih kurang, Senin-Kamis boleh dikatakan begitu," tuturnya.
Abu berharap IKN mampu menjadi cahaya bagi masyarakat Samboja.
Luasnya lapangan pekerjaan 2 sampai 5 tahun ke depan bagi pemuda-pemudi Samboja sudah bisa dibayangkan.
Hal senada di tempat terpisah, Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan SH, menegaskan ia bersama masyarakat Kubar sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk memindahkan Ibu Kota Negara, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Apalagi posisi Kubar sangat sterategis, karena berdampingan langsung dengan dua daerah yang ditunjuk sebagai ibu Kota yakni di Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara.
“Kubar merupakan daerah yang dampingan dengan PPU dan Paser, sangat siap menyambut ibu Kota di Kaltim,” tegas Bupati Kubar FX Yapan SH, saat ditemuain usai menghadiri undangan di Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Sendawar, Kubar, dalam acara Kenduri Barokah dan Silaturahmi Nasional, Selasa (27/8/19) siang.
Menurutnya dengan adanya Ibu Kota Indonesia di Kaltim, pemerataan pembangunan di setiap daerah di Kalimantan Timur akan terwujud, khususnya Kutai Barat.
"Sehingga masyarakat semakin sejahtera. Ibu Kota Indonesia di Kaltim saya kira itu tepat,”jelasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat tiga priode berturut – turut Ketua DPRD ini menegaskan, salah satu bentuk dukungan Kubar adalah dengan peningkatan badan jalan Kubar – Penajam Paser Utara.
Di mana tahun ini Kubar mendapat bantuan dana sebesar Rp 30 miliar yang berasal dari dana subsidi Pemrov Kalimantan Timur.
Ia mengatakan proses pengerjaan jalan Kutai Barat - Penajam memang menjadi salah satu focus utama tahun ini.
Di mana Kubar menerima bantuan dana subsidi sebesar Rp 30 M dari Pemprov Kaltim, dana itu dipergunakan untuk meningkatkan badan jalan yang tadinya tanah menjadi beton.
Yapan menegaskan proyek tersebut saat ini telah dikerjakan, dan predisiksioptimis pengejaan jalan itu akan rampung tahun ini.
Seperti yang diketahui Pemkab Kubar dan PPU telah sepakat untuk membangun badan jalan lintas dua kabupaten sepanjang 60 kilometer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Tambang Batu Bara Mengitari Lokasi Ibu Kota Negara." Tribunnews.com
Dua wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota negara. Rata-rata izin tersebut masih aktif dan kini masih beroperasi.
Hal itu disampaikan Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur H Eddy Gunawan, Selasa (27/8/2019).
Eddy mengatakan, kawasan yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah kawasan yang dipenuhi izin.
“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” katanya.
Data peta DPMPTSP Kaltim menunjukkan, ada 68 izin tambang batu bara yang mengitari kawasan Bukit Soeharto.
Bahkan, 10 izin di antaranya menjorok hingga ke Kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Selain batu bara, sektor perkebunan ada 10 izin.
Luasan konsesi izin tambang dan perkebunan ini mengelilingi hutan Bukit Soeharto.
“Kebun sawit juga ada izinnya tapi yang lebih dominan statusnya dimiliki plasma masyarakat. Lebih banyak HTI," kata Eddy.
Meski begitu, kini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin baru sebagaimana perintah Pergub Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batu Bara.
“Tidak ada izin baru tapi perpanjangan perizinan dibolehkan," katanya.
Eddy menegaskan, setiap kali usulan izin pihaknya selalu mencocokkan dengan peruntukan wilayah sebagaimana perintah RTRW Kalimantan Timur.
Jika usulan wilayah tersebut keluar dari peruntukan, maka jelas tak diberikan izin.
Sesuai Perda RTRW Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan. Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. Hanya saja tak masuk kawasan hutan.
“Tapi kami di sini hanya mencocokkan usulan izin dengan RTRW saja. Dinas terkait yang sebetulnya mengurus rekomendasi teknisnya,” jelas dia.
Data versi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di Kecamatan Samboja terdapat 90 izin pertambangan, di Bukit Soeharto pun terdapat 44 izin tambang batu bara.
Eddy membantah Bukit Soeharto dikavling izin tambang. Jika ada izin masuk hutan, maka kemungkinan izin tersebut terbit di kabupaten sebelum kewenangan pertambangan beralih ke Kaltim sebagaimana Undang-Undang 23 tahun 2014 terkait peralihan kewenangan.
Masih data Jatam, di Kabupaten Penajam Paser Utara juga terdapat banyak izin terutama di Kecamatan Sepaku.
"Di sana ada lahan konsensi HPH yang dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama. Dugaan kuat milik Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto)," ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.
Menurut Rupang, kondisi Kaltim kini memprihatinkan. Sebab, seluruh wilayah kabupaten dan kota sudah tersandera konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan izin kehutanan.
Sisanya adalah hutan lindung. Ini juga yang akan ditargetkan untuk ibu kota. Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengakui adanya izin pertambangan di sekitar Bukit Soeharto.
Hanya ia tak bisa menjelaskan detailnya karena sedang berada di luar kota.
Pemerintah daerah, Gubernur Kaltim Isran Noor beserta kepala daerah kabupaten kota lainnya, sambut positif keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Ibu Kota Indonesia di Kaltim.
Berbeda halnya, menyadur dari Kompas.id, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik pemindahan ibu kota yang disebut hanya akan menguntungkan pemilik konsensi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kaltim.
Catatan Jatam Kalimantan Timur, terdapat 1.190 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Secara khusus di Kabupaten Kutai Kertanegara ada 625 IUP.
Tak hanya itu, berdasarkan catatan Jatam, mayoritas lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dikuasai oleh PT ITCI Kartika Utama.
Total lahan yang dikuasai ialah 173.395 hektar membentang di Penajam Paser Utara, Kutai Kertanegara dan Kutai Barat.
Hal ini diketahui dari SK IUPHHK-HA: 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.
KOMPAS
Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas aktivitas pertambangan yang berakibat kerusakan hutan dan lingkungan serta sumber daya alam seperti air bersih.
Menanggapi kritikan itu, Bambang mengakui bahwa di lahan seluas 6.000 hektar di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang akan dibangun pusat pemerintah ibu kota baru itu dimiliki oleh PT ITCI.
Namun, dia menegaskan, kawasan itu termasuk dalam hutan tanaman industri (HTI).
Dengan begitu, status kepemilikan lahan ada di tangan pemerintah.
“Bu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya) sudah menegaskan kepada saya bahwa ada Peraturan Pemerintah yang memungkinkan pemerintah anytime bilang saya butuh lahan ini,” ujar Bambang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan kajian pemindahan ibu kota baru di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Terkait kompensasi lahan yang sudah ditanami oleh PT ITCI, Bambang menyebut, itu kemungkinan akan diganti per pohon yang sudah ditanam. “Itu pun biayanya enggak gede dan enggak sampai miliaran,” katanya.
Terkait IUP di kawasan ibu kota baru, Bambang menegaskan, semua proses perpanjangan izinnya akan disetop.
Dengan demikian, pembangunan tak terganggu oleh kepemilikan lahan atau bekas pertambangan.
“Kan, kami cadangkan lahan untuk jangka panjang, jadi ya kami tunggu sampai habis izinnya. Semua izin yang di situ enggak akan diperpanjang. Yang bisa diambil, segera diambil,” tutur Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, untuk lubang eks-tambang, pihaknya akan merehabilitasinya kembali dengan penimbunan tanah atau menjadikan itu sebagai danau.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Samboja, H Abu (62) saat ditemui Tribunkaltim.co pada Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, pemerintah membangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur demi kemaslahatan bersama.
Masyarakat yang memiliki lahan bersinggungan dengan area IKN seharusnya tak boleh mempersulit keadaan.
Dari pengalaman H Abu, untuk pembangunan infranstruktur publik, bila bersinggungan dengan lahan warga maka pemerintah bakal mengganti sesuai dengan nilai jual objel pajak (NJOP) lahan.
"Kalau ada di dalamnya (lahan) ada tanam tumbuh, mungkin itu bisa dimusyawarahkan dengan yang punya tanaman," tuturnya sambil tersenyum.
Terkecuali yang membeli swasta atau pihak selain pemerintah, maka tak ada salahnya pemilik lahan mematok harga tinggi. Lantaran punya kepentingan komersil yang menguntungkan pribadi atau golongan semata.
"Seperti jalan tol, dibangun untuk keperluan orang banyak. Pemerintah ini, kan, atas nama membangun, tak boleh menentang sebagai masyarakat, apa sekadar gantinya harus disyukuri. Kecuali swasta atau pribadi. Kalau pemerintah, kan, untuk kepentingan kita semua," ungkapnya.
Tak bisa dipungkiri, H Abu merupakan salah saudagar yang memiliki banyak tanah di Samboja, Kutai Kartanegara. Di kalangan masyarakat ia kerap disebut perintis atau sosok yang dituakan di Koala Samboja.
Namun saat disinggung soal tanah miliknya, H Abu mengelak dikatakan memiliki banyak tanah di kawasan Samboja, Kukar, Kalimantan Timur.
"Gak ada,ah," tutur anak kedua dari 9 bersaudara, yang hobi menghibahkan tanahnya ke pemerintah. Mulai dari lahan 4 hektar untuk pasar beserta bangunan 300 kiosnya, hingga lahan 1,5 hektare sekaligus membangun wisata air Kaltim Park bagi masyarakat Samboja.
"Belum ada yang nawar," sambungnya saat ditimpali pertanyaan apa sudah ada spekulan berdatangan menawar aset miliknya.
Warga Samboja tentu menyambut baik keputusan presiden memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Kami merasa bersyukur atas nama warga samboja. Terutama anak-anak kami ada peluang, masuk dan bekerja sesuai dengan kemampuannya," bebernya.
Abu membeberkan lapangan kerja masih jadi persoalan di wilayah yang mayoritas penduduknya adalah nelayan dan petani, sebagian lagi pekerja proyek Pertamina.
"Terutama mata pencaharian, lapangan kerja masih kurang, Senin-Kamis boleh dikatakan begitu," tuturnya.
Abu berharap IKN mampu menjadi cahaya bagi masyarakat Samboja.
Luasnya lapangan pekerjaan 2 sampai 5 tahun ke depan bagi pemuda-pemudi Samboja sudah bisa dibayangkan.
Hal senada di tempat terpisah, Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan SH, menegaskan ia bersama masyarakat Kubar sangat menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk memindahkan Ibu Kota Negara, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Apalagi posisi Kubar sangat sterategis, karena berdampingan langsung dengan dua daerah yang ditunjuk sebagai ibu Kota yakni di Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara.
“Kubar merupakan daerah yang dampingan dengan PPU dan Paser, sangat siap menyambut ibu Kota di Kaltim,” tegas Bupati Kubar FX Yapan SH, saat ditemuain usai menghadiri undangan di Pondok Pesantren Assalam Arya Kemuning, Sendawar, Kubar, dalam acara Kenduri Barokah dan Silaturahmi Nasional, Selasa (27/8/19) siang.
Menurutnya dengan adanya Ibu Kota Indonesia di Kaltim, pemerataan pembangunan di setiap daerah di Kalimantan Timur akan terwujud, khususnya Kutai Barat.
"Sehingga masyarakat semakin sejahtera. Ibu Kota Indonesia di Kaltim saya kira itu tepat,”jelasnya.
Pria yang sebelumnya menjabat tiga priode berturut – turut Ketua DPRD ini menegaskan, salah satu bentuk dukungan Kubar adalah dengan peningkatan badan jalan Kubar – Penajam Paser Utara.
Di mana tahun ini Kubar mendapat bantuan dana sebesar Rp 30 miliar yang berasal dari dana subsidi Pemrov Kalimantan Timur.
Ia mengatakan proses pengerjaan jalan Kutai Barat - Penajam memang menjadi salah satu focus utama tahun ini.
Di mana Kubar menerima bantuan dana subsidi sebesar Rp 30 M dari Pemprov Kaltim, dana itu dipergunakan untuk meningkatkan badan jalan yang tadinya tanah menjadi beton.
Yapan menegaskan proyek tersebut saat ini telah dikerjakan, dan predisiksioptimis pengejaan jalan itu akan rampung tahun ini.
Seperti yang diketahui Pemkab Kubar dan PPU telah sepakat untuk membangun badan jalan lintas dua kabupaten sepanjang 60 kilometer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Izin Tambang Batu Bara Mengitari Lokasi Ibu Kota Negara." Tribunnews.com