Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani menyoroti tindakan penangkapan oleh Kepolisian belakangan ini, seperti terhadap aktivis demokrasi Ravio Patra dan mantan anggota TNI Angkatan Darat Ruslan Buton.
Arsul meminta Polri tak mudah menangkap orang yang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Polri agar tidak gampang-gampang menangkap orang," kata Arsul yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini, Ahad, 31 Mei 2020.
Arsul mengatakan Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum. Namun dia mengingatkan, terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
Arsul menilai penangkapan terhadap Ruslan Buton tak perlu dilakukan. Dia menilai tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar atau Presiden Joko Widodo.
Ruslan Buton sebelumnya ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman suara itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 KUHP. Menurut Arsul, pasal-pasal tersebut adalah pasal "karet" yang multitafsir. Maka dari itu, Arsul menilai tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengna langsung menangkap dan menahan.
Menurut Arsul, Kepolisian dapat melakukan penyelidikan jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana. Namun proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut.
Polisi, ujar Arsul, harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak. "Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Bahkan dengan adanya laporan pun, kata Arsul, penindakan Kepolisian harus tetap elegan. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan.
Arsul meminta Polri lebih akuntabel dan meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya. Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," kata dia. nasional.tempo.co