Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Sebab, tuntutan itu tergolong ringan dibanding penderitaan yang dialami Novel.
"Sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI saya menganggap tuntutan 1 tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan. Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (12/6).
Menurut Habiburokhman, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel jauh lebih ringan dibandingkan kasus serupa di PN Denpasar dituntut 3,5 tahun, PN Bengkulu dituntut 10 tahun, dan PN Pekalongan juga dituntut 10 tahun.
"Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas." kata Habiburokhman.
Habiburokhman berharap, hakim bisa membuat keputusan yang adil. Selain itu, Habiburokhman mengatakan akan membawa hal ini saat rapat kerja bersama Jaksa Agung mendatang.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ucapnya.
"Raker yang akan datang saya akan persoalkan ke Jaksa Agung," lanjut Habiburokhman.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. merdeka.com