Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti keputusan JPU yang menuntut satu tahun penjara dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM pun mendorong KPK untuk mengkritisi dan berikan perhatian terhadap tuntutan jaksa pada kasus Novel Baswedan.
"Salah satu yang paling penting KPK seharusnya ikut bergerak, itukan pegawai dia dan harus memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan ini. Jadi KPK harusnya bisa menanyakan kok bisa tuntutannya segitu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada merdeka.com, Jumat (12/6).
Dia menilai, sudah seharusnya KPK mengkritisi hasil tuntutan satu tahun penjara dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiyaan Berat yang diberikan jaksa. Terlebih, kontribusi Novel Baswedan melalui Institusi KPK yang cukup besar memberantas korupsi di negeri ini.
"Kalau kita lihat secara hukum biasa saja di KUHP itu pasti ada pasal-pasal yang ketika melawan petugas ada pemberatan. Oleh karena itu, jaksa harus menjelaskan, karena tidak mungkin kasus yang sebesar ini jaksa itu tidak tahu. Mengapa tuntutanya hanya 1 tahun, karena itu sama saja mencederai kepentingan publik," ujar dia.
Selanjutnya, dia menjelaskan kasus Novel Baswedan saat masuk ke Komnas HAM adadalah human right defenders yakni, para pembela hak asasi manusia.
"Kenapa kita sebut pembela hak asasi manusia, karena dia melaksanakan sesuatu yang penting bagi publik yaitu pemberatasan korupsi. Sehingga memang Jadi kami sangat menyesalkan kok tuntutannya melupakan apa yang dilakukan oleh Novel dan serang kepada dirinya adalah serang terhadap pembela hak asasi manusia dalam konteks aparatur yang melakukan pemberatasan korupsi,” tegasnya.
Tanggapan KPK Terhadap Kasus Novel
Pada kesemptan yang berbeda, KPK memahami kekecewaan penyidik senior Novel Baswedan atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras. Kini, KPK berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya.
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.
"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.
Ia menambahkan, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.
"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali.
Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.
"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. merdeka.com