Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti keputusan JPU yang menuntut satu tahun penjara dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM pun mendorong KPK untuk mengkritisi dan berikan perhatian terhadap tuntutan jaksa pada kasus Novel Baswedan.

"Salah satu yang paling penting KPK seharusnya ikut bergerak, itukan pegawai dia dan harus memberikan perhatian lebih terhadap tuntutan ini. Jadi KPK harusnya bisa menanyakan kok bisa tuntutannya segitu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada merdeka.com, Jumat (12/6).

Dia menilai, sudah seharusnya KPK mengkritisi hasil tuntutan satu tahun penjara dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiyaan Berat yang diberikan jaksa. Terlebih, kontribusi Novel Baswedan melalui Institusi KPK yang cukup besar memberantas korupsi di negeri ini.

"Kalau kita lihat secara hukum biasa saja di KUHP itu pasti ada pasal-pasal yang ketika melawan petugas ada pemberatan. Oleh karena itu, jaksa harus menjelaskan, karena tidak mungkin kasus yang sebesar ini jaksa itu tidak tahu. Mengapa tuntutanya hanya 1 tahun, karena itu sama saja mencederai kepentingan publik," ujar dia.

Selanjutnya, dia menjelaskan kasus Novel Baswedan saat masuk ke Komnas HAM adadalah human right defenders yakni, para pembela hak asasi manusia.

"Kenapa kita sebut pembela hak asasi manusia, karena dia melaksanakan sesuatu yang penting bagi publik yaitu pemberatasan korupsi. Sehingga memang Jadi kami sangat menyesalkan kok tuntutannya melupakan apa yang dilakukan oleh Novel dan serang kepada dirinya adalah serang terhadap pembela hak asasi manusia dalam konteks aparatur yang melakukan pemberatasan korupsi,” tegasnya.

Tanggapan KPK Terhadap Kasus Novel

Pada kesemptan yang berbeda, KPK memahami kekecewaan penyidik senior Novel Baswedan atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras. Kini, KPK berharap majelis hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.

Ia menambahkan, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali.

Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. merdeka.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik
Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKbEP1qFcx4-UuZMpo6ivnDs_xpwYgSLejqIlIy_sA9GhcQk55vkECxLw9qJOWmJ1evtk3oUs6HGcukWcL7V3Wt92GEjGRtihDjJjiW_h6nBJ9kmJDYJEbaCVoxrnRdyCcX7f3mD4rtOQ/s320/komnas-ham-tuntutan-1-tahun-penyerang-novel-baswedan-mencederai-publik.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKbEP1qFcx4-UuZMpo6ivnDs_xpwYgSLejqIlIy_sA9GhcQk55vkECxLw9qJOWmJ1evtk3oUs6HGcukWcL7V3Wt92GEjGRtihDjJjiW_h6nBJ9kmJDYJEbaCVoxrnRdyCcX7f3mD4rtOQ/s72-c/komnas-ham-tuntutan-1-tahun-penyerang-novel-baswedan-mencederai-publik.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/komnas-ham-tuntutan-1-tahun-penyerang.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/komnas-ham-tuntutan-1-tahun-penyerang.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy