Kendari - Sebanyak 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru tiba di Sulawesi Tenggara pada Maret 2020 kini sudah mengganti visa kunjungan menjadi visa tenaga kerja.
"(Sebanyak) 49 TKA itu saat ini sudah menggunakan izin tinggal terbatas yang awalnya mereka menggunakan visa kunjungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad di Kendari, Senin (29/6/2020).
Status visa 49 TKA China ini sempat menjadi pernyataan massa Aliansi Persatuan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bergerak (PPMSB) yang menggelar aksi di Kantor Imigrasi Kendari. Salah seorang perwakilan massa aksi, Awal Rafiul, menilai 49 TKA yang datang itu menjadi kewenangan imigrasi untuk segera dipulangkan karena menggunakan visa kunjungan. Terkait hal itu, Hajar menyebut para TKA sudah sudah mengajukan perubahan visa pada 17 April.
"Masuknya 15 Maret, tapi kan sudah masuk pengajuan untuk diubah status pada 17 April, beralih menjadi visa tenaga kerja," kata Hajar.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kendari Gilang Danurdara memberi penjelasan terkait alih status visa warga negara asing yang datang ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang ada, dibolehkan untuk mengubah status visa.
"Izin tinggal kunjungan dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas tertera di Permenkum HAM 43 Tahun 2015," ujar Gilang saat dimintai konfirmasi terpisah. news.detik.com