Medan - Sebuah video anggota FPI dihadang sejumlah orang di Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial (medsos). Kejadian ribut-ribut tersebut diduga terjadi karena terkait penutupan tempat judi tembak ikan.
Dalam video tersebar itu disertai narasi yang menyebut keributan terjadi terkait sosialisasi penutupan usaha judi tembak ikan. Disebutkan, orang yang menghadang anggota FPI Binjai ialah preman.
Peristiwa itu disebut terjadi di Pasar VII, Tandam Hilir Satu, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, pada Senin (4/5) malam. Keributan disebut terjadi usai anggota FPI menegur agar pemilik lokasi judi menutup usahanya.
Seorang anggota FPI, Abdul Rahman, membuat laporan ke Polres Binjai pada 4 Mei 2020. Abdul Rahman melaporkan dugaan penganiayaan. Disebutkan ada dua korban dalam laporan itu.
Abdul Rahman mengatakan peristiwa penghadangan berawal saat dia bersama rekan-rekannya datang ke lokasi untuk meminta lokasi diduga tempat judi ditutup. Dia mengatakan ada dua lokasi yang didatangi pada hari tersebut.
"Kami ada sekitar 17 orang, ada 10 kereta kami turun. Itu kami nggak ada mau anarkis, nggak bawa senjata juga, mau mengimbau aja. Masuklah kami ke Kampung Tanjung (Binjai). Di tempat pertama sedikit marah-marah tapi nggak ada yang cakap kotor. Di situ kami mengimbau agar ditutup aja. Masuk ke bawah, ini beda pemilik katanya. Di situ agak berdebat sedikit memang, saya di situ menjelaskan agar tolong ditutup. Saya nggak mau nanya ini pemilik siapa, tapi ini bulan Ramadhan tolong ditutup. Baik-baik, dia ditutup juga," ucap Abdul Rahman, Senin (11/5/2020).
Setelah itu, katanya, dirinya dan rekan-rekannya berpindah lokasi ke Tandam Hilir Satu. Di situlah terjadi keributan.
"Masuklah kami ke daerah Tandam, sekitar jam setengah 11 mereka udah tutup. Mungkin udah dapat informasi kami mau datang. Jadi kami berdiri ambil foto untuk dokumentasi. Terus ada satu kereta lewat geber-geber, saya bilang 'woi, jangan kayak gitu, kami ke sini datang baik baik', tiba-tiba bekeluaran ramai," ucapnya.
Dia mengaku hanya dirinya yang dikepung. Abdul Rahman mengatakan dirinya tak dipukul tapi sempat dicekik oleh orang-orang tersebut.
Dia mengatakan ada satu orang lagi yang menjadi korban. Dia juga mengatakan dirinya datang bersama-sama dengan orang-orang dari ormas lain hingga jemaah tablig.
"Si Aryudhi wartawan, ternyata ngikutin saya ambil-ambil foto, dia dihantam ke dinding itu kayak pagar-pagar gitu," jelas Abdul Rahman.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan peristiwa dan laporan polisi tersebut benar terjadi. Dia mengatakan FPI datang ke lokasi untuk meminta arena permainan tembak ikan ditutup.
"Jadi mengimbau agar gelanggang permainan tembak ikan, Gelper namanya, kadang disalahgunakan menjadi tempat judi. Gelper itu di Hamparan Perak minta ditutup selama bulan Ramadhan, namun informasi yang kita dapat dari laporan masyarakat dan korban, itu tidak ada aktivitas, memang sudah tidak ada aktivitas, kosong," kata Tatan.
Tatan mengatakan saat Abdul Rahman dan rekan-rekannya hendak kembali, tiba-tiba ada sekelompok warga yang datang. Dia menduga warga mengepung karena menilai Abdul Rahman dan rekan-rekannya hendak membuat keributan.
"Korban kan ini kan pertama seperti yang tadi saya sampaikan, ternyata kan tidak ada aktivitas apa-apa. Pada saat kembali mereka bertemu dengan kelompok pelaku yang lebih kurang sepuluh orang ini, bahasanya 'kalian mau ngeributi kampung kami?' begitu bahasanya. Cuma apakah warga kampung, nah kan ini belum tahu," ucapnya.
Tatan mengatakan ada empat orang saksi yang telah diperiksa terkait penghadangan salah satu anggota FPI. "Saksi yang diperiksa itu sudah empat, ini masih dalam penyelidikan," kata dia.
Tatan mengatakan ada dua orang yang menjadi korban dalam laporan penghadangan tersebut. Menurutnya, salah satu korban sudah berdamai dengan orang-orang yang diduga sebagai pelaku.
Dia mengatakan polisi bakal meminta keterangan kepada kedua korban tersebut. Tatan menyebut saat ini polisi masih menunggu hasil visum korban.
"Hari ini kita akan klarifikasi kepada rekan wartawan dan rekan FPI tersebut, kaitan dengan masalah perdamaiannya. Kemudian langkah-langkah terkait proses terkait laporan polisinya, itu pasal 170 (KUHP), barang bukti yang disita baju yang sobek, baju korban yang sobek. Kemudian sambil menunggu hasil visum," tuturnya. news.detik.com