Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Kenaikan besaran iuran mulai berlaku 1 Juli 2020.
Menanggapi itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 tidak tepat waktu.
"Intinya kebijakan ini tidak tepat waktu, nggak pas, harusnya tidak dilakukan saat kondisi-kondisi seperti ini," kata Piter kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Piter menilai kebijakan pemerintah menjadi tidak jelas. Di satu sisi menyebut ingin membantu masyarakat, tetapi di sisi lain malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Kebijakannya menjadi nggak jelas arahnya, mau membantu atau apa. Satu sisi usaha untuk memberikan bantuan sosial, mengurangi tekanan pada masa-masa wabah COVID-19, tapi di sisi lain menaikkan iuran BPJS," ucapnya.
Perlu diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran kenaikan yakni untuk kelas I dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000. Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000. Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 35.000 yang baru akan berlaku 2021. finance.detik.com