DAFTAR Orang Ditangkap karena Diduga Menghina Presiden Jokowi: Mahasiswa, Buruh hingga Ruslan Buton

Daftar Orang Ditangkap karena Diduga Menghina Presiden Jokowi, Mahasiswa hingga Ruslan Buton

Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.

Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial YouTube, Instagram, facebook hingga WhatsApp (WA).

Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.

Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.

Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Hal ini menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.

Kasus seperti Ruslan ini bukan kali pertama terjadi.

Polisi beberapa kali telah menangkap orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 di Indonesia.

Ali Baharsyah

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharsyah karena diduga menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pada Ali Baharsyah pada Jumat (3/4/2020) malam di wilayah Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan ditangkap Jumat (3/4/2020) di Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik Siber Bareskrim," ungkap Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020).

Untuk diketahui, video Ali Baharsyah beredar di media sosial.

Dalam videonya, Ali Baharsyah menyebut pemerintah menerapkan darurat sipil dalam menangani wabah corona.

Padahal diketahui, Presiden Jokowi sudah menyatakan pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan darurat sipil seperti yang diposting Ali Baharsyah.

Ditambah lagi, dalam postingannya, Ali Baharsyah beberapa kali melontarkan kalimat yang isinya menghina Presiden Joko Widodo.

Kasus netizen berinisial NA

Polda Metro Jaya menangkap warganet berinisial NA yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait virus Corona pada Selasa (28/4/2020) lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax pada periode April 2020 lalu.

"Ini bulan lalu subdit 4 menangkap seseorang inisial NA ini menyangkut kebencian terhadap presiden republik Indonesia pelakunya sudah ditangkap," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Yusri mengatakan, NA ditangkap oleh Anggota Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NA di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya," jelasnya.

Adapun postingan yang diduga sebagai ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi pertama kali diunggah NA pada 6 April 2020 di akun Facebook pribadinya.

Unggahan yang dipersoalkan adalah ”Drpd dokter2, lbh baik presiden aja yg meninggal, krn presiden lbh mudah dpt gantinya apalagi saat ini manfaatnya kecil se-X”.

"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara pemerintah dengan bertujuan menimbulkan sentimen negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli dan praktisi apakah postingan itu bisa dikategorikan dalam ujaran kebencian atau justru bentuk kritik terhadap Jokowi.

"Kita ini dalam penyidikan. Kita pasti akan memeriksa saksi, ahli bahasa dan ahli ITE," pungkasnya.

Kasus driver ojol hina Jokowi dan Habib Luthfi

Seorang driver ojek online berinisial MAA, 20, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia tangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara usai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, saat itu pelaku menulis sebuah status di akun facebooknya. Tulisan dia dianggap telah menghina Jokowi dan bernada serangan kepada Habib Luthfi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Seorang warga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Usai dilakukan penelusuran, pelaku pun berhasik ditangkap.

Kasus buruh di Kepri

Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjung Pinang, Kepri.

“Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.

Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP. Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.

Kasus netizen di Cianjur

ES (58) seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten akun twitter penghinaan terhadap Presiden RI Bapak Jokowi," ujar Ade melalui Sabungan telepon.
Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.

Ade mengatakan, kronologi penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

"Lalu dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut oleh TIMSUS Sat Reskrim Polres Cianjur dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ES beralamat di sana," katanya.

Kasus mahasiswa di Solo

Seorang mahasiswa Universitas Muhammmadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap polisi pada Jumat, 13 Maret 2020.

Ia ditangkap karena kritiknya yang dilakukan di media sosial dianggap memiliki muatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting Iss di media sosial pada 20 Januari 2020.

"Kami mendapatkan laporan pada 20 Januari 2020. Pelapor dan para saksi melaporkan di Polres Sukoharjo setelah melihat posting-an di Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor dan para saksi merupakan ujaran kebencian," kata Agung saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Terkait proses penangkapan yang dilakukan, ia menilai juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sudah didahului dengan gelar perkara di Polres Sukoharjo. Sudah sesuai prosedur dan mengacu KUHAP. Sebelum melakukan penangkapan juga sudah minta keterangan ahli. Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas fakta hukumnya ada kalau dia memposting unggahannya itu," jelasnya.

Ujaran kebencian di tengah pandemi

Awal Mei lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir sebanyak 218 akun di media sosial. 

Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona. 

"Total 218 akun kita minta untuk diblokir. Jadi tujuannya untuk mencegah atau di take down sekalian. Tapi kewenangannya itu ada di Kemenkominfo," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Dia mengatakan permintaan blokir tersebut agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Adapun akun tersebut tersebar di Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp.

"Akun tersebut diblokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat. Kita minta untuk di blokir karena kewenangannya ada di Kemenkominfo," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengelar patroli siber yang masif di media sosial.

"Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya akun-akun hate speech kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.

"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya. Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.

Selanjutnya, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.

Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.

Yusri mengatakan motif pelaku yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.

Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Cirebon/Tribun Jakarta

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: DAFTAR Orang Ditangkap karena Diduga Menghina Presiden Jokowi: Mahasiswa, Buruh hingga Ruslan Buton
DAFTAR Orang Ditangkap karena Diduga Menghina Presiden Jokowi: Mahasiswa, Buruh hingga Ruslan Buton
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkRGDzb36g8j5QH54uZCDIoBmlYyw4vqSn48eIK_JzPj_N1AiGnkHHWYMh2umxUdyf8ylrmFa3kKAfbQrsBUmzKF0pST-0K1F1rI9Gn8mCkLnqS6bD-_2Gbn9VcCravAa4kE2AzEGtHQU/s320/ruslan-buton-eks-kapten-di-tni-ad-minta-jokowi-mundur-pernah-bunuh-petani.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkRGDzb36g8j5QH54uZCDIoBmlYyw4vqSn48eIK_JzPj_N1AiGnkHHWYMh2umxUdyf8ylrmFa3kKAfbQrsBUmzKF0pST-0K1F1rI9Gn8mCkLnqS6bD-_2Gbn9VcCravAa4kE2AzEGtHQU/s72-c/ruslan-buton-eks-kapten-di-tni-ad-minta-jokowi-mundur-pernah-bunuh-petani.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/05/daftar-orang-ditangkap-karena-diduga.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/05/daftar-orang-ditangkap-karena-diduga.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy