Yasonna Dinilai Manfaatkan Epidemi Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk mencegah Covid-19 di penjara sebagai akal-akalan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi PP tersebut yang akan memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Wacana Pembebasan Koruptor Dinilai Tak Signifikan Cegah Covid-19 di Penjara
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna sebagai Menkumham pada 2015 lalu.

Oleh karena itu, ia menilai wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19 itu tidak didasari oleh alasan kemanusiaan melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
"Kasus corona hanya menjadi momen yang dipakai saja untuk melakukan justifikasi. kepentingan lama yang sudah didorong, revisi PP 99 2012, jadi bukan soal hak, bukan soal corona, tetapi ini adalah kerjaan dan agenda lama yang memang belum berhasil," kata Donal.

Donal menambahkan, Pemerintah pun seharusnya tidak menggulirkan wacana-wacana kontroversial seperti revisi PP tersebut di tengah wabah Covid-19 ini.

"Menurut saya, yang aneh bukannya justru concern untuk menjaga atau menjalankan kebijakan-kebijakan melindungi warga negara, justru tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah kontraproduktif termasuk wacananya," ujar Donal.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). nasional.kompas.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Yasonna Dinilai Manfaatkan Epidemi Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor
Yasonna Dinilai Manfaatkan Epidemi Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOJ8T24vOxPHxrMtfam_08YvlGmJR4tmUBGu_S6QR2j84HgUwn37Ivio1DdNZGmnjbuytWH6FKjmIbraus1g5N7AUCjKZhma3K-YZh8eQx9PinANgpu45nEtQ7SCl4nFyjvZ-yebgEsyU/s320/yasonna-laoly-menkumham-ri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOJ8T24vOxPHxrMtfam_08YvlGmJR4tmUBGu_S6QR2j84HgUwn37Ivio1DdNZGmnjbuytWH6FKjmIbraus1g5N7AUCjKZhma3K-YZh8eQx9PinANgpu45nEtQ7SCl4nFyjvZ-yebgEsyU/s72-c/yasonna-laoly-menkumham-ri.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/04/yasonna-dinilai-manfaatkan-epidemi.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/04/yasonna-dinilai-manfaatkan-epidemi.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy