Pernikahan di sebuah hotel mewah menjadi sorotan lantaran di gelar saat wabah virus corona atau covid-19. Pernikahan tersebut ternyata hajat dari Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Komisaris Polisi Fahrul Sudiana. Pesta tersebut kemudian viral di media sosial karena gencarnya polisi membubarkan acara pernikahan, namun acara Fahrul berjalan dengan lancar hingga selesai.
Acara pernikahan yang digelar tanggal 22 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Mereka membandingkan dengan acara milik warga berlangsung di rumahnya serta mengundang orang banyak.
Diketahui, acara yang diadakan Fahrul itu mengundang banyak orang termasuk pejabat kepolisian. Namun, buntut peristiwa ini, Fahrul pun akhirnya diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang mengatur kode etik dan kedisiplinan anggota Polri.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Propam PMJ dengan berjalan. Pak Kapolda yang tangani. Kita semua sedang fokus dengan covid-19," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.
Sebelumnya, Akun Twitter @riotuasikal mengunggah captur berita mengenai acara pernikahan. Yang pertama menganai Polisi bubarkan resepsi pernikahan di kawasan Cisoka, Banten dan yang kedua dia membandingkan dengan pernikahan Fachrul yang berjalan lancar lengkap dengan prosesi pedang pora.
"Dua tipe polisi saat covid-19," tulis dia mengomentari dua foto tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta jajarannya untuk lebih tegas melaksanakan maklumat yang dia keluarkan, dengan berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan virus corona, Covid-19.
"Dengan berlakunya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka mengharapkan untuk melaksanakan lebih tegas lagi maklumat Kapolri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April 2020.
Meski begitu, Idham meminta jajarannya tetap memperhatikan beberapa hal. Pertama, tidak mengganggu kegiatan perekonomian dan tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan. Kedua, sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah atau sedang berlangsung.
Ketiga, iimbauan tidak mudik. Kemudian keempat menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok. Kelima, senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.
Keenam, selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan. Ketujuh, mengikuti Wakpolri yang akan menempatkan pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama yang memberikan arahan kepada jajarannya sesuai dengan peran yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.
"Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya, serta mengajak tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," kata Idham. vivanews.com
Acara pernikahan yang digelar tanggal 22 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Mereka membandingkan dengan acara milik warga berlangsung di rumahnya serta mengundang orang banyak.
Diketahui, acara yang diadakan Fahrul itu mengundang banyak orang termasuk pejabat kepolisian. Namun, buntut peristiwa ini, Fahrul pun akhirnya diperiksa oleh Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang mengatur kode etik dan kedisiplinan anggota Polri.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Sudah ditangani Polda Metro Jaya dan Propam PMJ dengan berjalan. Pak Kapolda yang tangani. Kita semua sedang fokus dengan covid-19," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Kamis 2 April 2020.
Sebelumnya, Akun Twitter @riotuasikal mengunggah captur berita mengenai acara pernikahan. Yang pertama menganai Polisi bubarkan resepsi pernikahan di kawasan Cisoka, Banten dan yang kedua dia membandingkan dengan pernikahan Fachrul yang berjalan lancar lengkap dengan prosesi pedang pora.
"Dua tipe polisi saat covid-19," tulis dia mengomentari dua foto tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta jajarannya untuk lebih tegas melaksanakan maklumat yang dia keluarkan, dengan berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan virus corona, Covid-19.
"Dengan berlakunya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka mengharapkan untuk melaksanakan lebih tegas lagi maklumat Kapolri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April 2020.
Meski begitu, Idham meminta jajarannya tetap memperhatikan beberapa hal. Pertama, tidak mengganggu kegiatan perekonomian dan tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan. Kedua, sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal guna meminimalisir pembubaran pada saat acara tengah atau sedang berlangsung.
Ketiga, iimbauan tidak mudik. Kemudian keempat menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok. Kelima, senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.
Keenam, selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan. Ketujuh, mengikuti Wakpolri yang akan menempatkan pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama yang memberikan arahan kepada jajarannya sesuai dengan peran yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.
"Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, dalam melakukan kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholder lainnya, serta mengajak tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal," kata Idham. vivanews.com