Akal-akalan Yasonna: Bebaskan Koruptor dengan Alasan Corona

Yasonna mengatakan untuk dapat membebaskan koruptor dari jeruji besi, ia harus merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti Isnur, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga menilai Yasonna tengah memanfaatkan situasi krisis. Dasarnya, usul agar PP 99/2012 direvisi tidak muncul kali ini saja. Yasonna pernah mengusulkan ini pada 2016 lalu. Alasannya, peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Menurut ICW, selama 2015-2019, Yasonna sudah empat kali mengatakan mau merevisi peraturan tersebut.

"Ini kerjaan dan agenda lama yang tertunda. Corona menjadi justifikasi saja," katanya, juga dalam diskusi interaktif.

Salah satu poin inti dari PP 99/2012 adalah aturan remisi bagi terpidana khusus, termasuk koruptor. Koruptor baru dapat remisi seandainya mereka mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) membongkar suatu kasus dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Donal mengatakan PP 99/2012 adalah aturan yang cukup progresif. Memperlemah regulasi ini sama dengan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Donal juga menegaskan pembebasan napi korupsi tidak relevan dengan tujuan besar menghambat penyebaran COVID-19 di lapas/rutan karena angkanya sangat kecil dibanding kejahatan lain. Merujuk data Kemenkumham tahun 2018, dari 248.690 narapidana, yang tersangkut korupsi 'hanya' 4.552 atau sekitar 1,8 persen.

Atas semua alasan ini ia ngin Presiden Joko Widodo tidak menyetujui usulan Yasonna. "Kami mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menolak revisi PP 99/2012," katanya menegaskan.

Sebagai instansi yang bertugas menjebloskan koruptor ke hotel prodeo, apa respons KPK atas rencana ini? Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta Yasonna terlebih dulu membuka narapidana kasus apa yang menempati sel sesak. Napi seperti itulah yang diprioritaskan bebas.

Sementara terkait revisi PP, Ali bilang posisi KPK adalah mendukung, tapi hanya jika maksudnya adalah memberikan kemudahan remisi bagi napi kasus narkoba.

"KPK berharap jika dilakukan revisi, PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat," katanya kepada reporter Tirto, Rabu.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru merespons positif rencana Yasonna.

"Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan," katanya kepada reporter Tirto, mendukung pembebasan napi korupsi. Sementara terkait revisi, ia menegaskan itu dapat dilakukan tanpa "mengabaikan keadilan bagi warga binaan." tirto.id

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Akal-akalan Yasonna: Bebaskan Koruptor dengan Alasan Corona
Akal-akalan Yasonna: Bebaskan Koruptor dengan Alasan Corona
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6dJCTe4MYGKhvq6JFiqZT8T2NXQegAFmHs4xF4AbEOF8VSIR75I0nkbaVcvgZ-fpsXTGVrhf1frcpe5e2QJV1O7imMqBnBSteae4ZQkRoXfYj6LGhiPhorQDMai7p9n_ctTNAZaqhToo/s320/antarafoto-rapat-kerja-komisi-iii-dengan-menkum-ham-240220-mrh-5_ratio-16x9.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg6dJCTe4MYGKhvq6JFiqZT8T2NXQegAFmHs4xF4AbEOF8VSIR75I0nkbaVcvgZ-fpsXTGVrhf1frcpe5e2QJV1O7imMqBnBSteae4ZQkRoXfYj6LGhiPhorQDMai7p9n_ctTNAZaqhToo/s72-c/antarafoto-rapat-kerja-komisi-iii-dengan-menkum-ham-240220-mrh-5_ratio-16x9.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/04/akal-akalan-yasonna-bebaskan-koruptor.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/04/akal-akalan-yasonna-bebaskan-koruptor.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy