Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperluas karantina di sebuah kompleks perumahan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, dari 3 menjadi 17 rumah terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan karantina tersebut melibatkan anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perluasan dan pengetatan terpaksa dilakukan lantaran seorang warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) tak disiplin melakukan karantina mandiri.
Ia kedapatan membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya selama dalam masa karantina tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan warga tersebut positif terinfeksi Covid-19.
"Jadi kami usahakan agar penduduk satu lingkungan itu tidak kemana-mana," kata Ahyani, Jumat (20/3).
Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu mengatakan selama masa karantina, sampah yang berasal dari 17 rumah itu akan dibakar di tempat. Biasanya, sampah warga Solo dikumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo.
"Memang ini (membakar sampah) melanggar undang-undang. Tapi ini keadaan khusus. Petugas yang menangani sampah dari sana juga sudah kami suruh supaya pakai pengaman," ujarnya.
Ahyani menjelaskan pengetatan karantina ini hanya dilakukan di lingkungan warga yang positif virus corona, di Mojosongo. Sementara lingkungan rumah pasien positif corona yang meninggal 11 Maret lalu, di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, tak dilakukan karantina.
"Kalau yang di Semanggi warganya tertib. Pengawasan cukup mengandalkan warga sekitar saja," ujarnya.
Menurut salah satu warga yang tinggal di sekitar kawasan karantina, David Mardi Triyono, belasan personel Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di kompleks perumahan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. Penyemprotan dilakukan oleh petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo, Agus Siswo Ryanto membenarkan adanya penyemprotan di kompleks perumahan itu.
"Kami bersama rekan-rekan dari TNI juga jaga di sana 24 jam supaya mereka tidak ke mana-mana. Penjagaan dari jauh pakai pakaian preman supaya tidak menimbulkan kepanikan," katanya.
Lihat juga: Percaya MUI, UAS Patuh Larangan Salat di Masjid Saat Corona
Sebelumnya, Lurah Mojosongo Winarto mengeluhkan adanya kerabat pasien positif Covid-19 yang tak disiplin menjalani karantina mandiri. Alih-alih berdiam di rumah, ia malah membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya.
Pasien itu juga kedapatan belanja ke pasar dan berjemur bersama tetangga tanpa mengenakan masker. Belakangan warga ini dinyatakan positif corona.
"Saya minta supaya satu kompleks itu dikarantina sekalian supaya tidak keluar-keluar dulu. Satu kompleks itu kan akses keluar masuknya cuma satu. Jadi mudah kalau mau dijaga," kata Winarto.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perluasan dan pengetatan terpaksa dilakukan lantaran seorang warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) tak disiplin melakukan karantina mandiri.
Ia kedapatan membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya selama dalam masa karantina tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan warga tersebut positif terinfeksi Covid-19.
"Jadi kami usahakan agar penduduk satu lingkungan itu tidak kemana-mana," kata Ahyani, Jumat (20/3).
Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu mengatakan selama masa karantina, sampah yang berasal dari 17 rumah itu akan dibakar di tempat. Biasanya, sampah warga Solo dikumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo.
"Memang ini (membakar sampah) melanggar undang-undang. Tapi ini keadaan khusus. Petugas yang menangani sampah dari sana juga sudah kami suruh supaya pakai pengaman," ujarnya.
Ahyani menjelaskan pengetatan karantina ini hanya dilakukan di lingkungan warga yang positif virus corona, di Mojosongo. Sementara lingkungan rumah pasien positif corona yang meninggal 11 Maret lalu, di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, tak dilakukan karantina.
"Kalau yang di Semanggi warganya tertib. Pengawasan cukup mengandalkan warga sekitar saja," ujarnya.
Menurut salah satu warga yang tinggal di sekitar kawasan karantina, David Mardi Triyono, belasan personel Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di kompleks perumahan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. Penyemprotan dilakukan oleh petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo, Agus Siswo Ryanto membenarkan adanya penyemprotan di kompleks perumahan itu.
"Kami bersama rekan-rekan dari TNI juga jaga di sana 24 jam supaya mereka tidak ke mana-mana. Penjagaan dari jauh pakai pakaian preman supaya tidak menimbulkan kepanikan," katanya.
Lihat juga: Percaya MUI, UAS Patuh Larangan Salat di Masjid Saat Corona
Sebelumnya, Lurah Mojosongo Winarto mengeluhkan adanya kerabat pasien positif Covid-19 yang tak disiplin menjalani karantina mandiri. Alih-alih berdiam di rumah, ia malah membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya.
Pasien itu juga kedapatan belanja ke pasar dan berjemur bersama tetangga tanpa mengenakan masker. Belakangan warga ini dinyatakan positif corona.
"Saya minta supaya satu kompleks itu dikarantina sekalian supaya tidak keluar-keluar dulu. Satu kompleks itu kan akses keluar masuknya cuma satu. Jadi mudah kalau mau dijaga," kata Winarto.