Seorang remaja berinisial R (19) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi seusai menyebarkan ujaran kebencian terhadap anggota Polantas Polres Tasikmalaya kota yang sedang melaksanakan razia rutin, Senin (17/2/2020).
Remaja itu sengaja merekam video anggota polantas di jalan dan mempostingnya dengan caption kata-kata kasar pakai bahasa Sunda dan menyebut polantas sebagai "lalat hijau".
Perbuatan R diduga telah melanggar Undang-undang Informasi Teknologi (ITE) yang telah menyebarkan kebencian melalui postingannya tersebut.
"Dia (R) dengan sengaja merekam dan menyebarkannya video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan kalimat tidak menyenangkan. Padahal, R bersama teman-temannya saat terkena razia memiliki STNK dan SIM lengkap tanpa ada kesalahan di jalan apapun. Petugas pun saat razia mempersilakan R dan temannya untuk melanjutkan perjalanan," jelas Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Soni Alamsyah, di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Bicara soal Hoaks, Ujaran Kebencian hingga Radikalisme di Depan Ribuan Milenial
Operasi yang dilaksanakan di Jalan HZ Mustofa saat itu, lanjut Soni, sebagai razia rutin memberikan kesadaran pengguna jalan tertib lalu lintas.
Namun, selang beberapa jam salah seorang anggotanya melaporkan bahwa telah menyebar rekaman ujaran kebencian di media sosial milik pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku pun akhirnya mengakui yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," tambahnya.
Remaja itu pun diberikan edukasi dan pemahaman bahwa perbuatannya itu dengan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial telah melanggar hukum.
Apalagi, ujaran kebencian itu tanpa didasari alasan yang jelas dan sengaja disebarkan di media sosial.
"Intinya telah menyudutkan kami tanpa alasan jelas. Remaja itu pun saat melintas di razia kami tidak terkenal tilang, karena surat-suratnya lengkap. Kami pun tak menyangka remaja ini melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, R mengaku perbuatannya karena khilaf dan ia meminta maaf.
Baca juga: Pakai Identitas Orang Lain di Facebook Lalu Hina Polisi, Pemuda Ini Ditangkap
Dirinya mengaku tak sadar telah berkata-kata kasar dan menyudutkan anggota polantas yang sengaja direkamnya saat razia.
"Saya tak ada masalah apa-apa, Pak. Mohon maaf, saya khilaf saja, saya seperti tak ingat telah menulis di media sosial Facebook dan WhatsApp seperti itu," katanya. regional.kompas.com
Remaja itu sengaja merekam video anggota polantas di jalan dan mempostingnya dengan caption kata-kata kasar pakai bahasa Sunda dan menyebut polantas sebagai "lalat hijau".
Perbuatan R diduga telah melanggar Undang-undang Informasi Teknologi (ITE) yang telah menyebarkan kebencian melalui postingannya tersebut.
"Dia (R) dengan sengaja merekam dan menyebarkannya video saat kami sedang bertugas melakukan razia rutin dengan kalimat tidak menyenangkan. Padahal, R bersama teman-temannya saat terkena razia memiliki STNK dan SIM lengkap tanpa ada kesalahan di jalan apapun. Petugas pun saat razia mempersilakan R dan temannya untuk melanjutkan perjalanan," jelas Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Soni Alamsyah, di kantornya, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Bicara soal Hoaks, Ujaran Kebencian hingga Radikalisme di Depan Ribuan Milenial
Operasi yang dilaksanakan di Jalan HZ Mustofa saat itu, lanjut Soni, sebagai razia rutin memberikan kesadaran pengguna jalan tertib lalu lintas.
Namun, selang beberapa jam salah seorang anggotanya melaporkan bahwa telah menyebar rekaman ujaran kebencian di media sosial milik pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku pun mengakui bahwa dirinya yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku pun akhirnya mengakui yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," tambahnya.
Remaja itu pun diberikan edukasi dan pemahaman bahwa perbuatannya itu dengan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial telah melanggar hukum.
Apalagi, ujaran kebencian itu tanpa didasari alasan yang jelas dan sengaja disebarkan di media sosial.
"Intinya telah menyudutkan kami tanpa alasan jelas. Remaja itu pun saat melintas di razia kami tidak terkenal tilang, karena surat-suratnya lengkap. Kami pun tak menyangka remaja ini melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap kami di media sosial," ungkapnya.
Sementara itu, R mengaku perbuatannya karena khilaf dan ia meminta maaf.
Baca juga: Pakai Identitas Orang Lain di Facebook Lalu Hina Polisi, Pemuda Ini Ditangkap
Dirinya mengaku tak sadar telah berkata-kata kasar dan menyudutkan anggota polantas yang sengaja direkamnya saat razia.
"Saya tak ada masalah apa-apa, Pak. Mohon maaf, saya khilaf saja, saya seperti tak ingat telah menulis di media sosial Facebook dan WhatsApp seperti itu," katanya. regional.kompas.com