Mendagri Tito Karnavian tidak ingin berpolemik atas kabar larangan bercadar bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Justru, Tito menyebutkan tentang perlunya aturan ketat tentang tata berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian.
"Pada prinsipnya, memang harusnya, kan, ada tata aturan terkait tata berpakaian untuk ASN. Para Polisi, anggota TNI, semua sudah ada tata untuk seragam, menggunakan seragam berpakaian," kata Tito ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Menurut dia, sanksi bisa ditegakkan ketika aturan tentang tata berpakaian telah dibuat. Sanksi bisa diberikan dari yang ringan hingga berat.
"Kalau itu melanggar, ya, enggak boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Namun, kalau seandainya ada yang melanggar juga, ada sanksi yang lebih berat lagi," ucap dia.
Tito Karnavian menuturkan, ASN harus taat terhadap aturan tentang tata berpakaian di kementerian tempatnya bekerja. ASN adalah pekerja yang digaji negara sehingga wajib taat aturan.
"Pada prinsipnya harus taat pada tata cara berpakaian di lingkungan ASN. Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Karena itu harus setia pada empat pilar Indonesia. Harus setia itu. Di luar itu maka kami akan tolak," timpal eks Kapolri itu. [jpnn]
Justru, Tito menyebutkan tentang perlunya aturan ketat tentang tata berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian.
"Pada prinsipnya, memang harusnya, kan, ada tata aturan terkait tata berpakaian untuk ASN. Para Polisi, anggota TNI, semua sudah ada tata untuk seragam, menggunakan seragam berpakaian," kata Tito ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Menurut dia, sanksi bisa ditegakkan ketika aturan tentang tata berpakaian telah dibuat. Sanksi bisa diberikan dari yang ringan hingga berat.
"Kalau itu melanggar, ya, enggak boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Namun, kalau seandainya ada yang melanggar juga, ada sanksi yang lebih berat lagi," ucap dia.
Tito Karnavian menuturkan, ASN harus taat terhadap aturan tentang tata berpakaian di kementerian tempatnya bekerja. ASN adalah pekerja yang digaji negara sehingga wajib taat aturan.
"Pada prinsipnya harus taat pada tata cara berpakaian di lingkungan ASN. Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Karena itu harus setia pada empat pilar Indonesia. Harus setia itu. Di luar itu maka kami akan tolak," timpal eks Kapolri itu. [jpnn]