Aparat kepolisian diminta untuk berlaku baik kepada mereka yang ditangkap dan ditahan dalam peristiwa demonstrasi pada 24-30 September lalu.
"Sebab itu bagian dari hak asasi tahanan tersangka yang harus diberikan oleh kepolisian," demikian yang disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Kantor LBH Jakarta, Minggu (6/10).
Pernyataan Isnur tersebut bukan tanpa alasan. YLBHI kata Isnur, menerima laporan dari keluarga korban yang ditahan oleh aparat kepolisian. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak ramah bahkan kekerasan.
Isnur menegaskan, kondisi kesehatan seorang tahanan akan berpengaruh kepada proses pemeriksaan ataupun persidangan yang sedang berjalan, sehingga polisi harus memperlakukan setiap tahanan dengan cara yang manusiawi.
"Karena ketika massa yang ditahan dibawa ke pengadilan, lalu ditanya oleh hakim, apakah anda sehat?," sambungnya.
Untuk itu, YLBHI mengingatkan agar aparat kepolisian tidak memperlakukan tahanan dengan kekerasan.
"Penderitaan yang dialami oleh seorang dalam tahanan kepolisian dan mereka mendiamkan, itu bagian dari penyiksaan karena ada persetujuan diam-diam," tandasnya.
"Harusnya Pak Tito, mengevaluasi betul anak buahnya. Kalau ada yang salah ya dihukum. Kalau seperti ini, bukan lagi tindakan oknum. Tapi tindakan kelembagaan," tutupnya. hukum.rmol.id
"Sebab itu bagian dari hak asasi tahanan tersangka yang harus diberikan oleh kepolisian," demikian yang disampaikan oleh ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur di Kantor LBH Jakarta, Minggu (6/10).
Pernyataan Isnur tersebut bukan tanpa alasan. YLBHI kata Isnur, menerima laporan dari keluarga korban yang ditahan oleh aparat kepolisian. Mereka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak ramah bahkan kekerasan.
Isnur menegaskan, kondisi kesehatan seorang tahanan akan berpengaruh kepada proses pemeriksaan ataupun persidangan yang sedang berjalan, sehingga polisi harus memperlakukan setiap tahanan dengan cara yang manusiawi.
"Karena ketika massa yang ditahan dibawa ke pengadilan, lalu ditanya oleh hakim, apakah anda sehat?," sambungnya.
Untuk itu, YLBHI mengingatkan agar aparat kepolisian tidak memperlakukan tahanan dengan kekerasan.
"Penderitaan yang dialami oleh seorang dalam tahanan kepolisian dan mereka mendiamkan, itu bagian dari penyiksaan karena ada persetujuan diam-diam," tandasnya.
"Harusnya Pak Tito, mengevaluasi betul anak buahnya. Kalau ada yang salah ya dihukum. Kalau seperti ini, bukan lagi tindakan oknum. Tapi tindakan kelembagaan," tutupnya. hukum.rmol.id