Shao Dongdong (29), warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi kelas I TPI Bandung di Kecamatan Cibeber, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019). Ia diduga masuk dalam sindikat perdagangan manusia (human trafficking) internasional.
Ia menggunakan modus menikahi perempuan Cimahi agar korban bisa mendapat visa dan masuk ke China. Shao kemudian menjadikan istrinya sebagai kaki tangan untuk menjaring perempuan lainnya untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negara itu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Ari Budijanto menerangkan pihaknya menangkap Shao pada 8 Juli 2019 di Cibeber. Polisi telah memiliki bukti kuat dugaan human trafficking dengan modus 'pengantin pesanan'.
Modus ini dilakukan jaringan internasional agar perempuan Cimahi bisa berangkat ke China untuk kemudian dipekerjakan sebagai PSK.
"WNA ini menikahi wanita WNI agar bisa mendapat visa ke Tiongkok, namun pernikahan ini dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Ari saat menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).
Menurut pengakuan Shao, ia diberi upah Rp110 juta jika mampu membawa satu orang perempuan Indonesia ke China. Kuat dugaan Shao merupakan salah seorang anggota sindikat perdagangan manusia dari Indonesia ke China.
Pria asal Heilongjiang ini diketahui menikahi warga negara Indonesia (WNI) tanpa prosedur yang sesuai dan dengan dokumen yang dipalsukan. Pelaku juga menjodohkan WNA China lain dengan WNI dan mendapatkan keuntungan.
"Pelaku mengakui melakukan praktek perjodohan WNA (Cina) dengan WNI untuk dibawa ke Tiongkok," katanya.
Pelaku telah terbukti menyelenggarakan pernikahan tidak sesuai hukum. Kemudian, ia mengaku WNI yang dinikahi kemudian dibawa ke China mengandung unsur penyelundupan manusia.
"Pelaku punya istri WNI, melalui istrinya mencari wanita lain yang mau dikawinkan dengan warga negara RRT dan dibawa ke sana," katanya.
Ari mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, dua orang korban yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan. Pihaknya mendapatkan informasi jika di KBRI Tiongkok terdapat beberapa orang yang menjadi korban pengantin pesanan.
"Saat ini di KBRI masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum dipulangkan ke Indonesia. Apakah ada kaitannya dengan kelompok di sini masih didalami," katanya.
Pihaknya pun tengah menyelidiki tiga orang rekan pelaku yang diduga jaringan perdagangan orang internasional ini. "Pelaku dijerat pasal 120 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ungkapnya. ayobandung.com
Ia menggunakan modus menikahi perempuan Cimahi agar korban bisa mendapat visa dan masuk ke China. Shao kemudian menjadikan istrinya sebagai kaki tangan untuk menjaring perempuan lainnya untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di negara itu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Ari Budijanto menerangkan pihaknya menangkap Shao pada 8 Juli 2019 di Cibeber. Polisi telah memiliki bukti kuat dugaan human trafficking dengan modus 'pengantin pesanan'.
Modus ini dilakukan jaringan internasional agar perempuan Cimahi bisa berangkat ke China untuk kemudian dipekerjakan sebagai PSK.
"WNA ini menikahi wanita WNI agar bisa mendapat visa ke Tiongkok, namun pernikahan ini dilakukan dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Ari saat menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10/2019).
Menurut pengakuan Shao, ia diberi upah Rp110 juta jika mampu membawa satu orang perempuan Indonesia ke China. Kuat dugaan Shao merupakan salah seorang anggota sindikat perdagangan manusia dari Indonesia ke China.
Pria asal Heilongjiang ini diketahui menikahi warga negara Indonesia (WNI) tanpa prosedur yang sesuai dan dengan dokumen yang dipalsukan. Pelaku juga menjodohkan WNA China lain dengan WNI dan mendapatkan keuntungan.
"Pelaku mengakui melakukan praktek perjodohan WNA (Cina) dengan WNI untuk dibawa ke Tiongkok," katanya.
Pelaku telah terbukti menyelenggarakan pernikahan tidak sesuai hukum. Kemudian, ia mengaku WNI yang dinikahi kemudian dibawa ke China mengandung unsur penyelundupan manusia.
"Pelaku punya istri WNI, melalui istrinya mencari wanita lain yang mau dikawinkan dengan warga negara RRT dan dibawa ke sana," katanya.
Ari mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, dua orang korban yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan. Pihaknya mendapatkan informasi jika di KBRI Tiongkok terdapat beberapa orang yang menjadi korban pengantin pesanan.
"Saat ini di KBRI masih menangani kasus pengantin pesanan yang belum dipulangkan ke Indonesia. Apakah ada kaitannya dengan kelompok di sini masih didalami," katanya.
Pihaknya pun tengah menyelidiki tiga orang rekan pelaku yang diduga jaringan perdagangan orang internasional ini. "Pelaku dijerat pasal 120 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ungkapnya. ayobandung.com