Dua politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dan Puan Maharani disebut turut kecipratan duit korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setnov mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono Anung US$500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Majelis hakim kemudian menegaskan soal pemberian dimaksud. Setnov menjawab, bahwa yang menyebut memberikan uang kepada Pramono dan Puan adalah Oka.
"Itu keterangan beliau, keterangan Pak Oka," ujar Setnov.
Selama ini, Setnov mengira Oka hanya berinvestasi dengan pemberian uang tersebut. Sebab, selama yang ia ketahui Oka memang kerap berinvestasi untuk bisnis obat-obatan.
Selain itu, Setnov juga mengakui rekaman percakapan yang ditampilkan sebagai bukti persidangan adalah suaranya dan Irvanto. Namun dia bilang rekaman itu dilakukan sebelum ada kasus e-KTP.
"Soal rekaman memang betul itu suara saya dan Irvan, tapi itu berkaitan dengan usaha yang sebenarnya sebelum ada proses e-KTP," ujar dia.
Lihat juga:Minta Maaf dan Menangis, Setnov Kembalikan Rp5 Miliar ke KPK
Selanjutnya Jaksa mengorek Setnov soal pertemuannya dengan Irvanto di rumah Andi Naroggong. Namun Setnov mengaku tak mengingat hal tersebut.
"Saya sejujurnya saya lupa yang mulia meskipun pihak JPU katakan ada pernyataan dari Vincent yang diperkenalkan Irvanto dan Andi, saya lupa dan saya enggak ingat yang mulia," tutup dia.
Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. cnnindonesia.com
Setnov mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono Anung US$500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Majelis hakim kemudian menegaskan soal pemberian dimaksud. Setnov menjawab, bahwa yang menyebut memberikan uang kepada Pramono dan Puan adalah Oka.
"Itu keterangan beliau, keterangan Pak Oka," ujar Setnov.
Selama ini, Setnov mengira Oka hanya berinvestasi dengan pemberian uang tersebut. Sebab, selama yang ia ketahui Oka memang kerap berinvestasi untuk bisnis obat-obatan.
Selain itu, Setnov juga mengakui rekaman percakapan yang ditampilkan sebagai bukti persidangan adalah suaranya dan Irvanto. Namun dia bilang rekaman itu dilakukan sebelum ada kasus e-KTP.
"Soal rekaman memang betul itu suara saya dan Irvan, tapi itu berkaitan dengan usaha yang sebenarnya sebelum ada proses e-KTP," ujar dia.
Lihat juga:Minta Maaf dan Menangis, Setnov Kembalikan Rp5 Miliar ke KPK
Selanjutnya Jaksa mengorek Setnov soal pertemuannya dengan Irvanto di rumah Andi Naroggong. Namun Setnov mengaku tak mengingat hal tersebut.
"Saya sejujurnya saya lupa yang mulia meskipun pihak JPU katakan ada pernyataan dari Vincent yang diperkenalkan Irvanto dan Andi, saya lupa dan saya enggak ingat yang mulia," tutup dia.
Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. cnnindonesia.com