Pelanggan bisnis prostitusi online berusia pelajar di Kota Tasikmalaya diketahui kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.
Hal itu diketahui sesuai pengakuan salah satu pekerja seks komersial (PSK) online yang diamankan Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berinisial Wi (22).
Wi yang berusia paling tua, yakni berumur 22 tahun, mengajak empat rekannya, yakni Ay (17), warga Cihideung dan; Fi (18), warga Garut; Fe (16), warga Cihideung dan; Ri (17), warga Indihiang, untuk terlibat dalam bisnis prostitusi. Rata-rata mereka masih berusia pelajar.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap Wi, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Mucikari Masih Mahasiswa hingga Berhasil Ditangkap
Wi mengaku praktik bersama rekan-rekannya baru berjalan selama dua bulan terakhir.
Namun, dirinya mengaku meski baru dua bulan, pelanggannya sudah banyak dan kerap bertransaksi hampir setiap hari.
Ia bersama rekan-rekannya ditawarkan oleh tiga orang laki-laki yang kini sudah ditangkap dengan cara ditawarkan melalui salah satu aplikasi media sosial.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.
Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, berhasil membongkar bisnis praktik prostitusi melalui media sosial yang melibatkan gadis berusia remaja di Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019) kemarin.
Lima perempuan berusia belia diamankan bersama tiga orang lelaki sebagai mucikarinya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel.
Kelima perempuan tersebut dijajakan oleh mucikari via chat di media sosial kepada konsumennya.
Mereka berinisial Wi (22), warga Karangnunggal; Ay (17), warga Cihideung; Fi (18), warga Garut; Fe (16), warga Cihideung dan; Ri (17), warga Indihiang.
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Mucikari Masih Mahasiswa hingga Berhasil Ditangkap
Sementara itu, mucikarinya yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29), warga Pangandaran dan Ar (20), warga Kawalu. Sedangkan Ga (22), warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.
Praktek prostitusi online ini terungkap berkat laporan dari salah satu hotel yang mencurigai dengan gerak-gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukkan lelaki secara bergantian ke kamar. Kompas.com
Hal itu diketahui sesuai pengakuan salah satu pekerja seks komersial (PSK) online yang diamankan Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota berinisial Wi (22).
Wi yang berusia paling tua, yakni berumur 22 tahun, mengajak empat rekannya, yakni Ay (17), warga Cihideung dan; Fi (18), warga Garut; Fe (16), warga Cihideung dan; Ri (17), warga Indihiang, untuk terlibat dalam bisnis prostitusi. Rata-rata mereka masih berusia pelajar.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap Wi, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Mucikari Masih Mahasiswa hingga Berhasil Ditangkap
Wi mengaku praktik bersama rekan-rekannya baru berjalan selama dua bulan terakhir.
Namun, dirinya mengaku meski baru dua bulan, pelanggannya sudah banyak dan kerap bertransaksi hampir setiap hari.
Ia bersama rekan-rekannya ditawarkan oleh tiga orang laki-laki yang kini sudah ditangkap dengan cara ditawarkan melalui salah satu aplikasi media sosial.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.
Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, berhasil membongkar bisnis praktik prostitusi melalui media sosial yang melibatkan gadis berusia remaja di Kota Tasikmalaya, Rabu (30/10/2019) kemarin.
Lima perempuan berusia belia diamankan bersama tiga orang lelaki sebagai mucikarinya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya di salah satu hotel.
Kelima perempuan tersebut dijajakan oleh mucikari via chat di media sosial kepada konsumennya.
Mereka berinisial Wi (22), warga Karangnunggal; Ay (17), warga Cihideung; Fi (18), warga Garut; Fe (16), warga Cihideung dan; Ri (17), warga Indihiang.
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Mucikari Masih Mahasiswa hingga Berhasil Ditangkap
Sementara itu, mucikarinya yang ikut diciduk polisi di antaranya Az (29), warga Pangandaran dan Ar (20), warga Kawalu. Sedangkan Ga (22), warga Cibeureum ikut terciduk karena menjadi rekan Az.
Praktek prostitusi online ini terungkap berkat laporan dari salah satu hotel yang mencurigai dengan gerak-gerik sejumlah perempuan yang kerap memasukkan lelaki secara bergantian ke kamar. Kompas.com