JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menegaskan pertemuan dia dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Singapura, pada 2017 lalu, merupakan hal biasa.
Menurut dia, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak sedang berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perihal Anies dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp146 miliar, dia tidak melihat itu sebagai perkara.
"Pak Anies tidak pernah ada kasus di KPK. Soal orang dilaporkan, saya kira banyak yang dilaporkan. Jangankan pejabat-pejabat, Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia,-red) pun dilaporkan ke KPK, kasus Transjakarta. Tetapi, konteksnya KPK tidak melihat sebagai perkara, belum ditentukan sebagai masalah," kata dia, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Atas dasar itu, dia menegaskan, tidak ada masalah apabila bertemu dengan orang yang dilaporkan kepada KPK. Yang masalah, kata dia, bertemu dengan orang yang sedang diperiksa untuk kasus perkara.
"Dan itu bisa menjadi masalah. Kalau dengan Pak Anies, Pak Anies tidak ada masalah di KPK, tidak pernah ada penyelidikan. Terkait dengan hal yang berhubungan dengan Pak Anis, jadi saya bertemu dengan Pak Anies sebagi saudara biasa saja," kata dia.
Dia menjelaskan prosedur penanganan laporan di komisi anti rasuah itu. Untuk pelaporan, kata dia, berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Saya di deputi penindakan, direktorat penyidikan. Dan apabila nanti kalau ada dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan kualifikasi sesuai kewenangan KPK kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian proses itu seterusnya," ujarnya.
Sehingga, dia menampik, apabila disebut melakukan intervensi.
"Masa iya dikatakan seolah KPK tidak mempunyai integritas, kan tidak mungkin. Saya kira tidak sepeti itu. Dan saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," tambahnya.
Sebelumnya, beredar foto hitam putih yang memperlihatkan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Facebook Barid Baroroh pada 27 Juli 2019 itu, tampak duo Baswedan sedang duduk berdua di lantai usai melaksanakan salat di sebuah masjid.
Demi menangkal bentuk serangan dan penyebaran informasi hoaks serta dapat membentuk wacana negatif tentang KPK dan Novel Baswedan, lembaga antirasuah memberikan klarifikasinya.
Foto itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemudian dikaitkan-kaitkan seolah-olah berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis 'Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK'.
KPK pun memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan. Febri menegaskan, pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyatakat (PIPM). tribunnews.com
Menurut dia, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu tidak sedang berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perihal Anies dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp146 miliar, dia tidak melihat itu sebagai perkara.
"Pak Anies tidak pernah ada kasus di KPK. Soal orang dilaporkan, saya kira banyak yang dilaporkan. Jangankan pejabat-pejabat, Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia,-red) pun dilaporkan ke KPK, kasus Transjakarta. Tetapi, konteksnya KPK tidak melihat sebagai perkara, belum ditentukan sebagai masalah," kata dia, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Atas dasar itu, dia menegaskan, tidak ada masalah apabila bertemu dengan orang yang dilaporkan kepada KPK. Yang masalah, kata dia, bertemu dengan orang yang sedang diperiksa untuk kasus perkara.
"Dan itu bisa menjadi masalah. Kalau dengan Pak Anies, Pak Anies tidak ada masalah di KPK, tidak pernah ada penyelidikan. Terkait dengan hal yang berhubungan dengan Pak Anis, jadi saya bertemu dengan Pak Anies sebagi saudara biasa saja," kata dia.
Dia menjelaskan prosedur penanganan laporan di komisi anti rasuah itu. Untuk pelaporan, kata dia, berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Saya di deputi penindakan, direktorat penyidikan. Dan apabila nanti kalau ada dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan kualifikasi sesuai kewenangan KPK kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian proses itu seterusnya," ujarnya.
Sehingga, dia menampik, apabila disebut melakukan intervensi.
"Masa iya dikatakan seolah KPK tidak mempunyai integritas, kan tidak mungkin. Saya kira tidak sepeti itu. Dan saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," tambahnya.
Sebelumnya, beredar foto hitam putih yang memperlihatkan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Facebook Barid Baroroh pada 27 Juli 2019 itu, tampak duo Baswedan sedang duduk berdua di lantai usai melaksanakan salat di sebuah masjid.
Demi menangkal bentuk serangan dan penyebaran informasi hoaks serta dapat membentuk wacana negatif tentang KPK dan Novel Baswedan, lembaga antirasuah memberikan klarifikasinya.
Foto itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemudian dikaitkan-kaitkan seolah-olah berimplikasi dengan sebuah lembaran yang tertulis 'Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Dugaan TPK'.
KPK pun memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan. Febri menegaskan, pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyatakat (PIPM). tribunnews.com