Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak kejahatan yang serius dan luar biasa. Hal itu dilandasi risiko yang diakibatkan.
"Bahkan semua mahluk hidup, maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, lantai 15, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Jasmin mengatakan, karhutla berdampak pada kesehatan dan ekosistem. Seperti, terhentinya rantai makanan yang berpotensi mengakibatkan spesies yang lain punah.
Dia mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha.
"Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi," kata dia. liputan6.com
"Bahkan semua mahluk hidup, maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, lantai 15, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Jasmin mengatakan, karhutla berdampak pada kesehatan dan ekosistem. Seperti, terhentinya rantai makanan yang berpotensi mengakibatkan spesies yang lain punah.
Dia mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha.
"Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi," kata dia. liputan6.com