Aktivis dan pencetus penggalangan dana untuk demo mahasiswa, Ananda Badudu akhirnya dibebaskan.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Ananda Badudu ini lantaran aksinya menggalang dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan RUU dan KUHP.
Mantan wartawan Tempo itu ditangkap di kamar kosnya di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Kabar terbaru, Ananda kini dipulangkan dengan status saksi.
Melansir dari Kompas.com, Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 10.17 WIB.
Keluarnya Ananda dari Polda Metro Jaya ternyata membawa kesedihan tersendiri untuknya.
Ananda mengatakan bahwa pembebasan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya bisa didapat dan dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan," ujarnya.
"Tapi di dalam saya melihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara tidak etis," lanjutnya.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Ananda Badudu Ungkap Mahasiswa yang Ditangkap Tak Diperlakukan Secara Etis
Mantan vokalis Banda Neira itu juga mengungkapkan bahwa ada banyak mahasiswa di sana yang membutuhkan bantuan lebih darinya.
"Mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda sambil menahan tangis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Ananda diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," jelas Argo saat dikonfirmasi.
Melansir dari Tribunnews, musisi sekaligus mantan wartawan tersebut telah menuliskan lima tuntutan mahasiswa terhadap penolakan RKUHP dan RUU.
Ananda Badudu diketahui juga telah mengajak rekan musisi lain untuk menunjukkan sikap atas permasalahan bangsa sata ini.
Ananda Badudu menilai, beberapa masalah seperti revisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai janggal dan tak berpihak pada kepentingan publik. grid.id
Penangkapan yang dilakukan terhadap Ananda Badudu ini lantaran aksinya menggalang dana untuk mahasiswa yang melakukan aksi penolakan RUU dan KUHP.
Mantan wartawan Tempo itu ditangkap di kamar kosnya di Jakarta Selatan, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Kabar terbaru, Ananda kini dipulangkan dengan status saksi.
Melansir dari Kompas.com, Ananda keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 10.17 WIB.
Keluarnya Ananda dari Polda Metro Jaya ternyata membawa kesedihan tersendiri untuknya.
Ananda mengatakan bahwa pembebasan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya bisa didapat dan dinikmati segelintir orang.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan," ujarnya.
"Tapi di dalam saya melihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara tidak etis," lanjutnya.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Ananda Badudu Ungkap Mahasiswa yang Ditangkap Tak Diperlakukan Secara Etis
Mantan vokalis Banda Neira itu juga mengungkapkan bahwa ada banyak mahasiswa di sana yang membutuhkan bantuan lebih darinya.
"Mereka membutuhkan pertolongan lebih dari saya," ujar Ananda sambil menahan tangis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Ananda diperiksa sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI.
"Diklarifikasi sebagai saksi," jelas Argo saat dikonfirmasi.
Melansir dari Tribunnews, musisi sekaligus mantan wartawan tersebut telah menuliskan lima tuntutan mahasiswa terhadap penolakan RKUHP dan RUU.
Ananda Badudu diketahui juga telah mengajak rekan musisi lain untuk menunjukkan sikap atas permasalahan bangsa sata ini.
Ananda Badudu menilai, beberapa masalah seperti revisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai janggal dan tak berpihak pada kepentingan publik. grid.id