Kalau tak Ada Uangnya, Bagaimana Mau Bayar Iuran BPJS

SEMARANG -- Para peserta BPJS Kesehatan di sejumlah daerah berharap pemerintah tak merealisasikan rencana penerapan sanksi bagi yang menunggak iuran. Sanksi berupa pembatasan terhadap akses layanan publik dinilai bakal merugikan masyarakat.

Warga Ungaran, Kabupaten Semarang, Agung Ranin (34 tahun), tak setuju apabila sanksi bagi penunggak iuran harus dikaitkan dengan sanksi administrasi di luar lingkup kepesertaan. “Misalnya, mau kredit, pengajuannya terganjal oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan, padahal semuanya juga merupakan kebutuhan,” kata Agung saat berbincang dengan Republika, Rabu (9/10) malam.

Ia mengakui, BPJS Kesehatan sangat bermanfaat dan membantu masyarakat yang menjadi peserta. Namun, sanksi pembatasan akses layanan publik dikhawatirkan membuat persoalan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan makin kompleks.

Semestinya, kata dia, pemerintah mencari skema lain dalam mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan tanpa harus memaksakan penerapan sanksi-sanksi administrasi yang lain. “Karena keterlambatan atau tunggakan bukan tidak semuanya disebabkan oleh ketidakpatuhan. Bisa jadi situasi yang belum memungkinkan,” kata Agung.

Warga Semarang lainnya, Sulis (42), berharap hal serupa. Menurut dia, pemerintah harus bisa melihat apakah tunggakan iuran disebabkan kurang tertibnya peserta dalam membayar premi atau karena daya beli masyarakat yang sedang menurun. “Semuanya memang penting, tetapi apa yang bisa diperbuat jika memang kemampuan sedang terbatas,” kata dia.

Peserta BPJS mandiri asal Bandung, Tia, menilai penerapan sanksi tak akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Apalagi, iuran BPJS bakal dinaikkan pada tahun depan. Menurut dia, peserta mandiri yang penghasilannya pas-pasan telat membayar bukan karena tak disiplin, melainkan karena harus memenuhi kebutuhan lainnya.

"Kalau uangnya tidak ada, ya bagaimana mau membayar? Apalagi, nanti iuran akan naik. Warga bukannya enggak mau bayar, tapi mungkin uangnya pas-pasan," kata dia.

Legislator juga turut mendorong pemerintah tak merealisasikan penerapan sanksi. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. "Kalau diancam dengan sanksi, saya khawatir tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman," kata Saleh, Kamis (10/10).

Menurut Saleh, daripada memberikan sanksi kepada penunggak iuran, BPJS Kesehatan sebaiknya diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran melalui jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apalagi, BPJS Kesehatan sejak 2016 telah memiliki kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang siap membantu melaksanakan tugas tersebut. "Lebih baik persoalan tunggakan iuran diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," ujarnya.

Saleh menilai sanksi berupa pembatasan akses layanan publik seperti tak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak akan efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Menurut Saleh, sanksi-sanksi tersebut tidak bersifat segera, tidak mengikat, serta hanya jangka pendek. Padahal, iuran BPJS Kesehatan perlu dibayar setiap bulan.

"Kalau pakai sanksi itu, orang tidak akan khawatir karena IMB, SIM, STNK, paspor, dan sertifikat tanah tidak selalu dibutuhkan. Paspor, misalnya, hanya diperlukan ketika ada seseorang yang ingin ke luar negeri," katanya.

Pemerintah saat ini sedang menyusun instruksi presiden (inpres) untuk menjalankan aturan mengenai penjatuhan sanksi. Draf inpres dikabarkan sudah berada pada tahap akhir dan diharapkan segera rampung. Beberapa negara maju memang ada yang mengaitkan ketaatan membayar jaminan kesehatan nasionalnya dengan dokumen identitas lainnya. Kebijakan ini diklaim menuai hasil positif, warga kian taat membayar iuran.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, penyusunan dan pembahasan inpres melibatkan sekitar 28 kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. "Rapat dan pertemuan terus digelar untuk finalisasi dan sekarang sudah tahap akhir," kata Togap kepada Republika, Rabu (9/10).

Pihaknya berharap inpres bisa dirampungkan secepat mungkin. Sebab, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensyaratkan kenaikan iuran JKN-KIS yang bakal diterapkan mulai tahun depan, dilakukan setelah rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilaksanakan.

Togap mengatakan, inpres yang akan mendorong lembaga ikut menertibkan peserta yang terlambat membayar iuran, khususnya peserta mandiri, merupakan salah satu upaya untuk memenuhi rekomendasi BPKP. Berdasarkan temuan BPKP, kata dia, peserta mandiri JKN-KIS yang aktif membayar iuran hanya 53,72 persen. Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan waktu penerbitan inpres.

Penyebab defisit

BPJS Kesehatan telah membiayai 134 juta jiwa lewat segmen penerima bantuan iuran (PBI). Jumlah tersebut setara dengan 60 persen dari jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, pengeluaran yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan pemasukannya. Ada ketidakseimbangan antara pendapatan (iuran) dan pengeluaran (pembiayaan manfaat) yang klaimnya mencapai 116,65 persen.

"Besaran iuran yang terlalu rendah dibandingkan besaran pengeluaran peserta per bulan per tahun memberikan andil terhadap defisit JKN," ujar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ahmad Ansyori di Gedung Faculty Club Universitas Indonesia, Depok, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan, setiap tahunnya ada pertumbuhan yang signifikan dari peserta BPJS Kesehatan. Namun, hal tersebut tak diimbangi oleh peningkatan kepatuhan pembayaran iuran, khususnya peserta mandiri. Sehingga, pihaknya menilai perlu adanya peningkatan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan program JKN.

"Kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang telah dirasakan manfaatnya oleh penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," ujar Ahmad.

Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan Benjamin Saut mengungkapkan, jumlah penderita penyakit katastropik bertambah setiap tahunnya. Hal itu juga yang menyebabkan beban pembayaran BPJS Kesehatan bertambah.

"Jumlah biaya katastropik pembebanan Januari sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp 20,42 triliun. Adapun Januari-Mei sebesar Rp 20 triliun," ujar Benjamin di lokasi yang sama.

Ia menjelaskan, ada kenaikan dua persen dari penderita penyakit jantung. Jumlah penderita penyakit jantung pada 2017 sebanyak 10.346.112 peserta yang membutuhkan biaya Rp 9,27 triliun atau sekitar 50 persen. Sedangkan pada 2018, jumlahnya naik menjadi 12.596.09 jiwa dengan biaya Rp 10,5 triliun atau sebesar 52 persen," ujar Benjamin. n bowo pribadi/arie lukihardianti/rr laeny sulistyawati/nawir arsyad akbar ed: satria kartika yudha. republika.co.id

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Kalau tak Ada Uangnya, Bagaimana Mau Bayar Iuran BPJS
Kalau tak Ada Uangnya, Bagaimana Mau Bayar Iuran BPJS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEWAzS94e-552pRusGIKWoaGo58Wp4ZPlXHMYAR_7jhj1lKXV_-dKWN39FvIt1jyGBp0I8gyNGwi-CuQhubFzZpZCcMxUZfXbE-s2kMxuShk53wB6yLIWAXCtqIebwIS0J1bKxrLeLnyI/s320/janganlah.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEWAzS94e-552pRusGIKWoaGo58Wp4ZPlXHMYAR_7jhj1lKXV_-dKWN39FvIt1jyGBp0I8gyNGwi-CuQhubFzZpZCcMxUZfXbE-s2kMxuShk53wB6yLIWAXCtqIebwIS0J1bKxrLeLnyI/s72-c/janganlah.JPG
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/kalau-tak-ada-uangnya-bagaimana-mau.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/kalau-tak-ada-uangnya-bagaimana-mau.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy