Jokowi Wajibkan Pejabat Gunakan Bahasa Indonesia Dalam Pidato

Pejabat negara baik itu presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.

Kewajiban tersebut seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Payung hukum tersebut diteken Jokowi pada 30 September 2019 lalu.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5, dikutip dari beleid perpres tersebut, Rabu (9/10/2019).

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya, dikutip dari beleid aturan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019, disebutkan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

"Paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan,"

Selain itu, dalam perpres ini juga ditegaskan penyampaian pidato resmi presiden atau wakil presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional," bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Sementara itu, bahasa asing dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahaman dalam pidato berbahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi presiden dan atau wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing," bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Baca:
RI-Singapura Perpanjang Kerja Sama Swap Mata Uang Rp 100 T


Untuk pidato resmi di luar negeri, penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," tulis pasal 18 Perpres ini.

Untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya.

Acara itu diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Dalam hal diperlukan, presiden dan atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi pasal 22 Perpres ini. cnbcindonesia.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Jokowi Wajibkan Pejabat Gunakan Bahasa Indonesia Dalam Pidato
Jokowi Wajibkan Pejabat Gunakan Bahasa Indonesia Dalam Pidato
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj_5TehxnRULZEbHeeKQA8ZgZNCZYtY8A6t7iL-2xN8T5e0nRcvQysLHmS570fNgK6wqjSjNc1QPxVBpNDm21EOkyDS_8pGaCp1ZZHlofpo3-GON6vPyvg-hqvQnV-5dZoovUS7iFT_1A/s320/screen-shot-2019-06-28-at-142808-302af023da1d9cb8e53cd700b328fd43_600x400.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj_5TehxnRULZEbHeeKQA8ZgZNCZYtY8A6t7iL-2xN8T5e0nRcvQysLHmS570fNgK6wqjSjNc1QPxVBpNDm21EOkyDS_8pGaCp1ZZHlofpo3-GON6vPyvg-hqvQnV-5dZoovUS7iFT_1A/s72-c/screen-shot-2019-06-28-at-142808-302af023da1d9cb8e53cd700b328fd43_600x400.png
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/jokowi-wajibkan-pejabat-gunakan-bahasa.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/jokowi-wajibkan-pejabat-gunakan-bahasa.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy