CPNS: Kalau Caleg Bisa Dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.

Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.

Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.

Isinya: "Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun". Surat ini berlaku selama enam bulan, dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.

Seorang warga dengan akun @tiaratika menceritakan bahwa dia datang pukul 09.00 dan mendapatkan nomor antrean ke-277. Sementara itu, nomor yang dipanggil baru sampai 95.

Meski demikian setelah tiba gilirannya, surat tersebut jadi hanya dalam lima menit.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.

"Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kompas.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai alamat KTP pemohon.

"Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

Ada juga kantor polisi yang melakukan inovasi dengan pembuatan SKCK secara online, kemudian surat dapat diantar dengan ojek online.

Layanan ini dilakukan oleh Polres Bandung, yang juga rajin menjawab pertanyaan melalui Instagram mereka.

Badan Kepegawaian Negara sendiri meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat SKCK.

"Seharusnya masyarakat tidak terburu-buru, berkas seperti SKCK baru dibutuhkan saat peserta sudah dinyatakan berhasil melalui semua tahapan tes," kata Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko kepada Tribun News.

Tak hanya sebagai salah satu syarat menjadi PNS, SKCK juga dipakai sebagai syarat mendapatkan pekerjaan lainnya.

Pekan lalu, Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di pemilihan umum 2019.

Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi caleg, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Warganet pun bertanya-tanya, "Kalau caleg saja bisa mantan napi, kenapa kita harus bikin SKCK untuk melamar kerja ya?"

"Kalo gitu ngelamar kerja enggak usah pake skck wong maling aja bisa nyaleg," kata Doni, salah satu pembaca.

Selain menyoroti para calon legislator, pembaca BBC News Indonesia pun berkomentar di artikel tentang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik, yang mencuat sebagai calon wakil gubernur mengganti Sandiaga Uno.

M. Taufik dipertanyakan rekam jejaknya karena ia pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Yah emang harus bersih lah. Wong orang ngelamar kerja aja syarat harus ada surat keterangan berkelakuan baik dll. Masa sih orang yang mau jadi wakil gubernur koq eks koruptor, piye toh???" kata pembaca bernama Erni.

Komisi Pemilihan Umum sendiri melarang eks koruptor menjadi caleg sebagai bagian dari upaya KPU untuk menjalankan pemerintahan yang anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Tapi upaya tersebut digagalkan oleh Mahkamah Agung. bbc.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: CPNS: Kalau Caleg Bisa Dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?
CPNS: Kalau Caleg Bisa Dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheo8r2A8hk2xkblhInWDqvc4u5osJXHj7WSdQRCyWoijpjDzcz5u92RSIgwIOdk-xBQu98f_u_wdtN4MXtS_aBBgdaVhO1bCkzPWfHiEUAy_nqhmd6G-uylbpe8TtOaqpgsupUsUTB7Uo/s320/864398_720.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheo8r2A8hk2xkblhInWDqvc4u5osJXHj7WSdQRCyWoijpjDzcz5u92RSIgwIOdk-xBQu98f_u_wdtN4MXtS_aBBgdaVhO1bCkzPWfHiEUAy_nqhmd6G-uylbpe8TtOaqpgsupUsUTB7Uo/s72-c/864398_720.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/cpns-kalau-caleg-bisa-dari-mantan-napi.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2019/10/cpns-kalau-caleg-bisa-dari-mantan-napi.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy