Habib Bahar bin Smith, terpidana penganiayaan dua orang remaja, meninggalkan ruang tahanan Polda Jabar untuk dipindahkan ke Lapas Pondok, Bogor, Kamis (8/8/2019).
Berdasarkan pantauan Ayobandung.com, terlihat senyuman Habib Bahar ketika hendak menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Dia mengenakan gamis berwarna putih dengan jaket kulit cokelat serta peci putih.
"Alhamdulillah ikhlas harus ikhlas. Tahanan semuanya pada nangis," ujar Habib Bahar kepada awak media di Mapolda Jabar, Kamis (8/8/2019).
Bahar mengaku, selama mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar, dirinya telah mengislamkan enam orang. Para muridnya, kata dia, setiap malam menimba ilmu Islam. Bahkan ada yang sudah hafal sekira 80 hadis.
"Alhamdulillah sudah ada enam yang masuk Islam dan setiap malam saya ngajar mereka. Sudah ada yang hafal sekitar 80 hadis nabi. Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah SWT," katanya.
Habib Bahar bin Smith berdasarkan keputusan pengadilan terbukti bersalah karena menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain Habib Bahar, kedua orang muridnya, Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit, divonis bersalah dalam kasus yang serupa.
Habin Bahar divonis kurungan penjara selama tiga tahun. Selain itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman denda uang Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara. nasional.republika.co.id
Berdasarkan pantauan Ayobandung.com, terlihat senyuman Habib Bahar ketika hendak menaiki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Dia mengenakan gamis berwarna putih dengan jaket kulit cokelat serta peci putih.
"Alhamdulillah ikhlas harus ikhlas. Tahanan semuanya pada nangis," ujar Habib Bahar kepada awak media di Mapolda Jabar, Kamis (8/8/2019).
Bahar mengaku, selama mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar, dirinya telah mengislamkan enam orang. Para muridnya, kata dia, setiap malam menimba ilmu Islam. Bahkan ada yang sudah hafal sekira 80 hadis.
"Alhamdulillah sudah ada enam yang masuk Islam dan setiap malam saya ngajar mereka. Sudah ada yang hafal sekitar 80 hadis nabi. Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah SWT," katanya.
Habib Bahar bin Smith berdasarkan keputusan pengadilan terbukti bersalah karena menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Selain Habib Bahar, kedua orang muridnya, Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basit, divonis bersalah dalam kasus yang serupa.
Habin Bahar divonis kurungan penjara selama tiga tahun. Selain itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman denda uang Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara. nasional.republika.co.id