Arus penolakan pengesahan RUU KUHP hingga penolakan Revisi UU KPK terus berlanjut. Gelombang protes mahasiswa semakin meluas dibuktikan dengan masifnya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di Depan Gedung DPR & MPR. Akibat demo tersebut, banyak sekali pengunjuk rasa yang terluka akibat pembubaran yang dilakukan oleh polisi. Bagaimana aturan hukumnya?
Jenis-jenis pelanggaran dalam penyampaian pendapat di Muka Umum
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (“Perkapolri No. 9/2008”), pelanggaran yang dapat terjadi pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum antara lain:
Tata Cara Penanganan dan Penindakan
Berdasarkan Pasal 21 Perkapolri No. 9/2008, penindakan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan memperhatikan asas-asas penanganan massa.
Lebih lanjut, penindakan tersebut dilakukan dengan mulai dari tahap memberikan peringatan kepada massa untuk mematuhi aturan, menghentikan pelaku yang melakukan penyimpangan, menghentikan kegiatan, membubarkan massa, hingga melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Dalam Standar Penindakan Pelaku Perkapolri No. 9 tahun 2008 pasal 23 ayat (2) diatur penindakan harus tetap menjunjung hak asasi manusia, artinya pelaku yang sudah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi seperti tidak boleh diseret, dianiaya, atau dilecehkan.
Selain itu, dalam Pasal 24 Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, menyebut aparat harus menghindari hal-hal terjadinya tindakan kontraproduktif, seperti melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM.
--------------------
Pesan DNT Lawyers
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait penyampaian pendapat di muka umum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh:
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)
Intern Student At DNT Lawyers
Jenis-jenis pelanggaran dalam penyampaian pendapat di Muka Umum
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (“Perkapolri No. 9/2008”), pelanggaran yang dapat terjadi pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum antara lain:
- Penyampaian pendapat yang tanpa pemberitahuan
- Penyampaian pendapat yang tidak sesuai dengan lokasi, rute, atau waktu.
- Penyampaian pendapat yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum
- Penyampaian pendapat yang anarkis dan disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum
Tata Cara Penanganan dan Penindakan
Berdasarkan Pasal 21 Perkapolri No. 9/2008, penindakan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan memperhatikan asas-asas penanganan massa.
Lebih lanjut, penindakan tersebut dilakukan dengan mulai dari tahap memberikan peringatan kepada massa untuk mematuhi aturan, menghentikan pelaku yang melakukan penyimpangan, menghentikan kegiatan, membubarkan massa, hingga melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Dalam Standar Penindakan Pelaku Perkapolri No. 9 tahun 2008 pasal 23 ayat (2) diatur penindakan harus tetap menjunjung hak asasi manusia, artinya pelaku yang sudah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi seperti tidak boleh diseret, dianiaya, atau dilecehkan.
Selain itu, dalam Pasal 24 Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2008, menyebut aparat harus menghindari hal-hal terjadinya tindakan kontraproduktif, seperti melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, dan melanggar HAM.
--------------------
Pesan DNT Lawyers
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait penyampaian pendapat di muka umum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh:
Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)
Intern Student At DNT Lawyers
Kumparan.com