Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan

Transparency International Indonesia (TII) menilai tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan, terlalu rendah dan menutup peluang menangkap aktor intelektual dibalik kasus ini.

"Tuntutan rendah ini menghina keadilan. Namun saya tidak kaget karena memang sejak awal persidangan sarat kejanggalan dimana-mana," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/6).

Menurutnya, tuntutan yang terlalu rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat, serasa menutup peluang lebih jauh mengungkap kasus ini.

"Tuntutan juga tidak membuka peluang siapa yang memberi perintah, sehingga aktor intelektualnya bisa bebas begitu saja," tegas Alvin.

Oleh sebab itu, dia mendesak kepada Majelis Hakim yang akan memutuskan hasil persidangan tidak tersandera dan berani membongkar kasus ini yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Yang mendesak, hakim jangan tersandera kepentingan politik dan perlu berani membongkar peluang aktor intelektual," ujarnya.

Lebih jauh, Alvin mengakui ada sejumlah kejanggalan terhadap persidangan pada jaksa yang seperti mengabaikan hal-hal penting untuk beberkan perkara tersebut.

"Misalnya, jaksa mengabaikan status Novel sebagai penegak hukum yang sudah mengusut kasus kasus korupsi besar. Mereka juga mengabaikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kepolisian dan temuan Komnas HAM bahwa Novel diserang, karena statusnya sebagai penyidik KPK," katanya.

Dia juga mengkritisi hasil tuntutan 1 tahun penjara pada Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan berat yang seharusnya dapat dikenakan pasal yang lebih berat hukumannya.

"Kemudian, terdakwa justru dikenakan pasal penganiayaan bukan percobaan pembunuhan. Padahal seperti yang kira ketahui serangan itu telah berdampak berat pada Novel," kata Alvin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. merdeka.com

Related Posts

Nama

212,21,abu janda,2,Aceh,1,ade armando,4,Ahok,10,Akbar,1,Akbar Alamsyah,1,Anies,20,anies baswedan,25,Aparat,2,Arteria Dahlan,1,Badudu,2,Bahar Smith,1,Banjarnegara,1,Banser,3,Batik,1,BBM,1,Bernard,1,BNI,1,BNPT,1,BPJS,62,BUMN,1,Buzzer,4,Cadar,1,Caleg,1,Celana Cingkrang,1,China,82,Cina,8,Corona,170,covid,1,Dandim Kendari,1,Demo,12,Demokrat,1,Demonstrasi,2,Denny Siregar,1,Din Syamsuddin,1,DPR,10,DPRD,1,dunia islam,8,e-KTP,1,Ekonomi,9,Elpiji,1,Emak-emak,1,erdogan,4,Fachrul Razi,2,fadli zon,2,Fahira,1,Faizal Amir,1,Fakta atau Hoaks,1,Filipina,1,FPI,7,Gatot Nurmantyo,1,Gempa,1,Gerindra,2,gibran,3,GNPF,2,Guru,6,Gus Nadir,1,ILC,1,Impor,1,india,52,Indonesia,138,Irak,1,israel,1,Istana,1,itali,1,Iwan Bule,1,Iwan Fals,1,jakarta,2,Jiwasraya,1,Jogja,1,jokowi,61,Kapolri,1,Karhutla,1,Kemenag,1,Kim Jong Un,1,Komnas HAM,3,komunis,1,Korupsi,2,Koruptor,2,Korut,1,KPK,18,Krisdayanti,1,Krisis,1,La Nyalla,1,LBH,1,Lem Aibon,1,london,2,Luhut,6,Ma'ruf Amin,1,Mahasiswa,2,Masjid,1,Maulana,1,Megawati,1,mekah,1,Meksiko,1,Menag,9,Menteri Agama,1,Moeldoko,2,mozaik,6,Mualaf,2,muallaf,4,MUI,3,Muslim Uighur,10,Muslim United,1,Napi,1,nasional,103,Ninoy Karundeng,7,Novel,1,Novel Baswedan,22,NU,1,Nyoman Dhamantra,1,Ojol,1,Oposisi,1,pakistan,1,PAN,1,Papua,4,Parlemen,1,PBNU,3,PDIP,22,Pemerintah,1,Pendemo,1,PKI,5,PKS,4,PNS,1,Polisi,17,prabowo,6,prancis,3,Prostitusi,1,PSI,3,Puan Maharani,9,Radikal,1,Randy,1,Riset Oxford,1,risma,1,Rizal Ramli,1,RKUHP,2,Rocky Gerung,1,Romi,2,ruslan,9,ruu hip,2,RUU KUHP,3,Sampah,1,SBY,4,sejarah,1,Setnov,5,Siswa STM,2,Sri Mulyani,3,Survei,1,Surya Paloh,1,teknologi,1,Tito,1,Tito Karnavian,2,TNI,2,TV One,1,UAS,5,Ustadz Abdul Somad,1,Ustaz Abdul Somad,2,Utang,1,video,19,Wakil Rakyat,1,Wamena,6,Warga,1,Wiranto,21,Yasonna Laoly,4,YLBHI,2,YouTube,1,Yudian Wahyudi,1,zakir naik,1,
ltr
item
Jurnalmuslim.com: Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan
Selamat Tinggal Aktor Intelektual Kasus Air Keras Novel Baswedan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOLi0udJQv7fgp368H-Otdy_ezIcsZ4EENwYd6133WqodwJOPcI5qWW26mRYJGfURnUJjiP2TMuRV5it1imj3XNkSTxGbGLfICSL9Tx4dJSYsxANthrJIEXO1fmw6uTGp7Dg83OiVBuVg/s320/selamat-tinggal-aktor-intelektual-kasus-air-keras-novel-baswedan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOLi0udJQv7fgp368H-Otdy_ezIcsZ4EENwYd6133WqodwJOPcI5qWW26mRYJGfURnUJjiP2TMuRV5it1imj3XNkSTxGbGLfICSL9Tx4dJSYsxANthrJIEXO1fmw6uTGp7Dg83OiVBuVg/s72-c/selamat-tinggal-aktor-intelektual-kasus-air-keras-novel-baswedan.jpg
Jurnalmuslim.com
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/selamat-tinggal-aktor-intelektual-kasus.html
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/
https://www.jurnalmuslim.com/2020/06/selamat-tinggal-aktor-intelektual-kasus.html
true
6862602137569180894
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy