Seorang warga Kabupaten Solok, Zul (39) berniat mengurus biaya berobat ibunya. Dia kaget ternyata status kartu BPJS Kesehatan gratis milik ibunya nonaktif.
"Saya mengetahuinya saat membawa ibu bertobat ke Puskesmas, kemudian pihak Puskesmas mengatakan kartu itu sudah tidak aktif lagi. Sehingga kami terpaksa mendaftar sebagai peserta umum," kata Zul.
Zul berharap, karut BPJS Kesehatan milik ibunya bisa segera diaktifkan kembali. Sebab ia membutuhkan untuk biaya pengobatan yang tak bisa ditunda.
"Padahal selama ini kami selalu menggunakan kartu itu untuk berobat ke rumah sakit," katanya.
Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengakui, pemerintah pusat telah menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan gratis. Sebab tengah didalami ulang, data penerima bantuan iuran tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Rentan, PKH, KIS, KIP, dan KKS Dinas Sosial Kabupaten Solok Linda Sari.
Penerima kartu itu, kata Linda, harus didata kembali dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Penerimanya harus betul-betul teruji sebagai warga di bawah garis kemiskinan.
"Jika tidak terdata, maka penerima BPJS kesehatan gratis sebelumnya terpaksa dinonaktifkan dulu," kata Linda, Sabtu (27/6/2020).
"Akan tetapi bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya, bisa dilakukan dengan cara melengkapi persyaratan berupa foto kopi kartu KK, foto kopi KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari wali nagari," imbuhnya.
Seluruh persyaratan itu, kata Linda, harus diajukan ke kantor Dinsos Kabupaten Solok. Dinas itu akan memasukkan data baru ke dalam daftar tunggu yang diusulkan.
"Untuk waktunya kami tidak bisa menentukannya. Tetapi kami tetap mengusahakannya agar secepatnya diaktifkan," tuturnya.
Ia menyebutkan sampai saat ini sudah banyak warga yang mendaftar untuk pengajuan bantuan kartu BPJS kesehatan. Selain itu, sudah banyak pula yang telah mendapatkan kartu tersebut.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat penerima kartu BPJS kesehatan gratis, agar aktif menggunakan kartu tersebut. Paling sedikit satu kali sebulan harus melakukan cek kesehatan ke Puskesmas terdekat.
"Jika lebih dari enam bulan tidak menggunakan kartu tersebut untuk pelayanan kesehatan, maka pemerintah akan menonaktifkan langsung kartu tersebut. Karena pemerintah menganggap pengguna kartu tersebut sudah meninggal atau sudah mampu," ujarnya. tirto.id