Jakarta - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Maruf mengungkapkan bahwa ada 11 penumpang yang dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Penumpang tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) pesiar Italia.
"Ya benar (11 penumpang positif Corona). Jadi setiap hari kita lakukan screening 600-1.000 penumpang, terutama untuk WNA atau ABK kapal asing, seperti cek suhu, wawancara, juga tes cepat. Kemarin ditemukan eks anak ABK kapal pesiar Italia positif COVID-19, 11 orang," kata Anas seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2020).
Anas menuturkan 11 eks ABK tersebut menaiki pesawat sewa maskapai asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370. Pesawat yang ditumpangi 11 ABK tersebut mendarat di Bandara Soetta pada Kamis (7/5) malam.
Menurut Anas, 11 ABK tersebut telah dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut.
Anas mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif virus Corona. Puluhan penumpang yang terindikasi positif virus Corona merupakan hasil rapid test yang digelar sejak April-Mei 2020.
"Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif COVID-19 dari April hingga Mei," terang Anas.
Setelah diketahui reaktif virus Corona, sebut Anas, para penumpang tersebut langsung dievakuasi ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan di Bandara Soetta, Anas mengatakan semua penumpang, baik domestik maupun internasional, wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.
"Kalau untuk di penerbangan internasional, mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu, enggak berangkat," katanya.
Selain itu, kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.
Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. news.detik.com
"Ya benar (11 penumpang positif Corona). Jadi setiap hari kita lakukan screening 600-1.000 penumpang, terutama untuk WNA atau ABK kapal asing, seperti cek suhu, wawancara, juga tes cepat. Kemarin ditemukan eks anak ABK kapal pesiar Italia positif COVID-19, 11 orang," kata Anas seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2020).
Anas menuturkan 11 eks ABK tersebut menaiki pesawat sewa maskapai asal Italia, Neos, dengan nomor penerbangan NO 370. Pesawat yang ditumpangi 11 ABK tersebut mendarat di Bandara Soetta pada Kamis (7/5) malam.
Menurut Anas, 11 ABK tersebut telah dibawa ke Wisma Atlet untuk penanganan lebih lanjut.
Anas mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 40 penumpang yang terindikasi positif virus Corona. Puluhan penumpang yang terindikasi positif virus Corona merupakan hasil rapid test yang digelar sejak April-Mei 2020.
"Sebelum itu juga ada lebih dari 40 penumpang setelah melalui tes cepat, positif COVID-19 dari April hingga Mei," terang Anas.
Setelah diketahui reaktif virus Corona, sebut Anas, para penumpang tersebut langsung dievakuasi ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Untuk lebih memperketat pengawasan kesehatan di Bandara Soetta, Anas mengatakan semua penumpang, baik domestik maupun internasional, wajib menyertakan surat sehat dari fasilitas kesehatan sebelum terbang.
"Kalau untuk di penerbangan internasional, mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu, enggak berangkat," katanya.
Selain itu, kru harus dipastikan sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.
Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. news.detik.com