Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya 22 narapidana korupsi mulai dari Oce Kaligis, Suryadharma Ali hingga Setya Novanto berpotensi bebas lebih cepat jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan kriteria muatan dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan.
"Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya, atau cukup salah satu," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jum'at (3/4).
Lihat juga: Yasonna Akan Revisi PP 99/2012, 300 Napi Korupsi Bakal Bebas
Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.
Kurnia mengatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika aturan perubahan PP tersebut disahkan. Alasannya, usia Setnov saat ini 64 tahun.
"Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK," ujarnya.
Setnov, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lihat juga: YLBHI Kritik Tajam Yasonna karena Ingin Bebaskan Koruptor
Selain Novanto, terdapat puluhan narapidana korupsi yang berpotensi bebas.
Dari data ICW, narapidana korupsi yang berpotensi adalah pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).
Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).
Kemudian mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewie Yasin Limpo (60).
Berikutnya ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. cnnindonesia.com
Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan kriteria muatan dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan.
"Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya, atau cukup salah satu," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Jum'at (3/4).
Lihat juga: Yasonna Akan Revisi PP 99/2012, 300 Napi Korupsi Bakal Bebas
Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.
Kurnia mengatakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun berpotensi lebih cepat menghirup udara bebas jika aturan perubahan PP tersebut disahkan. Alasannya, usia Setnov saat ini 64 tahun.
"Saya mencoba mendata napi korupsi di atas 60 tahun dan punya high profile case di KPK," ujarnya.
Setnov, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lihat juga: YLBHI Kritik Tajam Yasonna karena Ingin Bebaskan Koruptor
Selain Novanto, terdapat puluhan narapidana korupsi yang berpotensi bebas.
Dari data ICW, narapidana korupsi yang berpotensi adalah pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).
Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).
Kemudian mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewie Yasin Limpo (60).
Berikutnya ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
Jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. cnnindonesia.com