Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Perppu KPK segera.
Lembaga antirasuah akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi bila berpegangan pada UU KPK yang terakhir disahkan.
"Sangat perlu (Perppu diterbitkan)," kata Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019), seperti dilansir detik.com. Novel berada di Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek e-KTP dan keterangan palsu untuk terdakwa Markus Nari.
Novel mengatakan Perppu KPK harus dikeluarkan agar KPK bisa bekerja dengan baik. "Harus keluar (Perppu) kalau tidak keluar gimana kita kegiatan dengan UU seperti itu," ujar Novel.
Sebelumnya, mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.
Jika dihitung, hingga Rabu (9/10) hari ini, tersisa 5 hari lagi menjelang deadline yang diberikan mahasiswa kepada Jokowi untuk memberi respons. Perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah mengatakan mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran setelah menemui Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ucap Dino di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu. cnbcindonesia.com
Lembaga antirasuah akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi bila berpegangan pada UU KPK yang terakhir disahkan.
"Sangat perlu (Perppu diterbitkan)," kata Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019), seperti dilansir detik.com. Novel berada di Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan keterangan sebagai saksi kasus proyek e-KTP dan keterangan palsu untuk terdakwa Markus Nari.
Novel mengatakan Perppu KPK harus dikeluarkan agar KPK bisa bekerja dengan baik. "Harus keluar (Perppu) kalau tidak keluar gimana kita kegiatan dengan UU seperti itu," ujar Novel.
Sebelumnya, mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.
Jika dihitung, hingga Rabu (9/10) hari ini, tersisa 5 hari lagi menjelang deadline yang diberikan mahasiswa kepada Jokowi untuk memberi respons. Perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah mengatakan mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran setelah menemui Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.
"Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ucap Dino di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu. cnbcindonesia.com