Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 51 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada dugaan jika pencucian uang itu ada yang mengalir ke acara Kongres Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 2018 silam sebesar Rp250 Juta melalui Kader PDI-P yang juga anggota DPR RI.
"Sesuai fakta persidangan yang sdah muncul ada uang sekitar 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uanga itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDI-P tahun 2018," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Febri menambahkan, terkait informasi dugaan sejumlah aliran duit ke partai berlambang banteng itu, KPK telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini kami memeriksa sejumlah saksi. Salah satu dari 146 saksi itu anggota DPR Nico Sihaaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar. Diduga gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Milyar. Sehingga totalnya sekitar Rp10 miliar.
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sebesar Rp 51 milyar," kata Laode.
Sementara itu, terkait dengan dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan membelikan tanah dan sejumlah alat transportasi dengan kepemilikan mengatasnamakan pihak lain.
"Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Laode.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.
Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). hukum.rmol.id
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, ada dugaan jika pencucian uang itu ada yang mengalir ke acara Kongres Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada tahun 2018 silam sebesar Rp250 Juta melalui Kader PDI-P yang juga anggota DPR RI.
"Sesuai fakta persidangan yang sdah muncul ada uang sekitar 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah diduga uanga itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDI-P tahun 2018," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Febri menambahkan, terkait informasi dugaan sejumlah aliran duit ke partai berlambang banteng itu, KPK telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
"Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini kami memeriksa sejumlah saksi. Salah satu dari 146 saksi itu anggota DPR Nico Sihaaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar. Diduga gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 Miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Milyar. Sehingga totalnya sekitar Rp10 miliar.
"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini sebesar Rp 51 milyar," kata Laode.
Sementara itu, terkait dengan dugaan pencucian uang itu dilakukan dengan membelikan tanah dan sejumlah alat transportasi dengan kepemilikan mengatasnamakan pihak lain.
"Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41," kata Laode.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," imbuhnya.
Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). hukum.rmol.id