MEDAN - Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.
Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.
Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.
Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung. m.tribunnews.com
Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.
Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.
Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.
Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kol Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung. m.tribunnews.com