Salah satu korban meninggal dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Akbar Alamsyah, berstatus tersangka. Hal itu dibenarkan kakak kandung Akbar, Fitri Rahmi (25), saat ditemui usai pemakaman.
"Saya menerima suratnya pas tanggal 1 [Oktober]" ujar Fitri di kediaman keluarganya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Dalam surat itu, Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019 atas dugaan perusakan, penghasutan, dan provokasi.
Fitri menegaskan adiknya hanya ingin menonton peristiwa demo di sekitar DPR RI. "Ngerusak apa? Orang dia cuma menonton doang," ujar Fitri.
Fitri kaget bukan kepalang saat menerima surat penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, surat dari polisi itu diterima ketika keluarga mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah dan koma di rumah sakit.
Bahkan, Fitri mengatakan keluarga mengetahui Akbar berada di rumah sakit bukan dari kepolisian, tapi dari percakapan grup WhatsApp di kawasan rumahnya.
"Kami malah tahunya dari orang luar, bukan dari polisi," ungkap Fitri.
Fitri pun mempertanyakan hasil medis yang menyatakan Akbar terkena masalah ginjal dan infeksi saluran kemih. Pasalnya, Akbar tak pernah punya masalah kesehatan.
Fitri juga mendeskripsikan kondisi fisik Akbar di mana wajahnya membengkak, matanya biru, hingga bibirnya terlipat ke atas.
"Kalau [meninggal karena] sakit masih ikhlas, ya, tapi kalau dianiaya orang enggak ikhlas," ujar Fitri.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang menganiaya Akbar sampai koma. Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sebelumnya, Akbar juga sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan RS Pelni.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menjawab pertanyaan reporter Tirto soal status tersangka Akbar. Argo juga tak menjawab pertanyaan siapa pelaku penganiayaan Akbar saat demonstrasi di DPR. tirto.id
"Saya menerima suratnya pas tanggal 1 [Oktober]" ujar Fitri di kediaman keluarganya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Dalam surat itu, Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019 atas dugaan perusakan, penghasutan, dan provokasi.
Fitri menegaskan adiknya hanya ingin menonton peristiwa demo di sekitar DPR RI. "Ngerusak apa? Orang dia cuma menonton doang," ujar Fitri.
Fitri kaget bukan kepalang saat menerima surat penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, surat dari polisi itu diterima ketika keluarga mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah dan koma di rumah sakit.
Bahkan, Fitri mengatakan keluarga mengetahui Akbar berada di rumah sakit bukan dari kepolisian, tapi dari percakapan grup WhatsApp di kawasan rumahnya.
"Kami malah tahunya dari orang luar, bukan dari polisi," ungkap Fitri.
Fitri pun mempertanyakan hasil medis yang menyatakan Akbar terkena masalah ginjal dan infeksi saluran kemih. Pasalnya, Akbar tak pernah punya masalah kesehatan.
Fitri juga mendeskripsikan kondisi fisik Akbar di mana wajahnya membengkak, matanya biru, hingga bibirnya terlipat ke atas.
"Kalau [meninggal karena] sakit masih ikhlas, ya, tapi kalau dianiaya orang enggak ikhlas," ujar Fitri.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang menganiaya Akbar sampai koma. Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sebelumnya, Akbar juga sempat dirawat di RS Polri Kramat Jati dan RS Pelni.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menjawab pertanyaan reporter Tirto soal status tersangka Akbar. Argo juga tak menjawab pertanyaan siapa pelaku penganiayaan Akbar saat demonstrasi di DPR. tirto.id