Jurnalmuslim.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai kenaikan iuran BPJS sebagai tanda bahwa skema BPSJ ini tidak terencana dengan baik dan malah memberatkan masyarakat. Menurutnya, seharusnya BPJS dievaluasi, apa yang salah dengan itu, dan kenapa bisa seperti itu.
"Itu menandakan skema BPJS ini tidak terencana dengan baik dan malah memberatkan masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/19).
"Dan kita kan sudah ada amanat UU Kesehatan, 5 persen APBN itu untuk kesehatan," tambahnya.
Karena sudah ada amanat dari UU Kesehatan tersebut, kata Fadli, harusnya ada skema agar masyarakat yang kurang mampu mendapatkan kemudahan.
"Kalau perlu digratisin, jangan dibebankan pembayaran itu," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, BPJS Kesehatan menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional atau DJKN. Sesuai dengan wacana, kenaikan berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 40 ribu.
Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan naik sekitar 60 persen dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta.
Untuk peserta kelas satu, sebelumnya adalah Rp 80 ribu. Rencananya akan naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas dua, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kelas tiga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan maupun kajian lebih lanjut. Telusur.co.id
"Itu menandakan skema BPJS ini tidak terencana dengan baik dan malah memberatkan masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/19).
"Dan kita kan sudah ada amanat UU Kesehatan, 5 persen APBN itu untuk kesehatan," tambahnya.
Karena sudah ada amanat dari UU Kesehatan tersebut, kata Fadli, harusnya ada skema agar masyarakat yang kurang mampu mendapatkan kemudahan.
"Kalau perlu digratisin, jangan dibebankan pembayaran itu," pungkasnya.
Sebelumnya dikabarkan, BPJS Kesehatan menyetujui rencana kenaikan iuran yang diajukan oleh Dewan Jaminan Kesehatan Nasional atau DJKN. Sesuai dengan wacana, kenaikan berkisar antara Rp 16 ribu hingga Rp 40 ribu.
Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat melakukan kinerja dengan optimal, mengingat setahun terakhir BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 29 triliun.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan naik sekitar 60 persen dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta.
Untuk peserta kelas satu, sebelumnya adalah Rp 80 ribu. Rencananya akan naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan kelas dua, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk kelas tiga dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan maupun kajian lebih lanjut. Telusur.co.id