Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Per orangan diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret lalu. Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yang menyebut fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara hanya Rp 116.650.000 kini menjadi Rp 210.890.000.
Berbagai pihak pun langsung menyerang Jokowi dari atas kebijakan yang tidak pro rakyat di tengah pencabutan subsidi harga bahan bakar minyak dan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup.
Presiden Jokowi yang baru kembali dari kampungnya di Solo mengaku kaget dengan polemik kenaikan uang muka kendaraan pejabat negara itu. Dia mengaku tidak tahu Perpres yang ditekennya membuat rakyat marah.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).
Jokowi justru menyalahkan menteri terkait, karena dalam beberapa rapat terbatas tidak mempersoalkan hal itu. Apalagi, usulan itu berasal dari Ketua DPR Setya Novanto ke yang diproses di Sekretaris Kabinet dan dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Jokowi mengaku banyak perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tangannya. Untuk itulah, Jokowi menyerahkan urusan yang sifatnya teknis atau administrasi kepada para menterinya.
"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu? Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," terangnya.
Lalu, apa masalah yang dihadapi Jokowi sehingga tidak mengecek perpres yang bakal ditekennya?
Berbagai pihak pun langsung menyerang Jokowi dari atas kebijakan yang tidak pro rakyat di tengah pencabutan subsidi harga bahan bakar minyak dan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup.
Presiden Jokowi yang baru kembali dari kampungnya di Solo mengaku kaget dengan polemik kenaikan uang muka kendaraan pejabat negara itu. Dia mengaku tidak tahu Perpres yang ditekennya membuat rakyat marah.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).
Jokowi justru menyalahkan menteri terkait, karena dalam beberapa rapat terbatas tidak mempersoalkan hal itu. Apalagi, usulan itu berasal dari Ketua DPR Setya Novanto ke yang diproses di Sekretaris Kabinet dan dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Jokowi mengaku banyak perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tangannya. Untuk itulah, Jokowi menyerahkan urusan yang sifatnya teknis atau administrasi kepada para menterinya.
"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu? Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," terangnya.
Lalu, apa masalah yang dihadapi Jokowi sehingga tidak mengecek perpres yang bakal ditekennya?